Sabtu, 27 Oktober 2012

IDENTITAS DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT


“IDENTITAS DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT”

A.IDENTITAS NEGARA AMERIKA SERIKAT

Bendera

Motto:
(1776 - 1956): E Pluribus Unum("Dari banyak, menjadi satu")
(1956 - sekarang): In God We Trust("Kepada Tuhan Kami Percaya")
Lagu: The Star-Spangled Banner

Ibu kota Washington, DC
Kota terbesar New York City
Bahasa resmi Bahasa Inggris
Pemerintahan Republik presidensiil
Mata uang Dolar AS (US$) (USD)

        Amerika Serikat (disingkat A.S.) atau (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara.

Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu masih ada banyak daerah dan koloni di banyak belahan dunia, seperti Hawaii, yang merupakan sebuah negara bagian, dan daerah-daerah lainnya seperti Puerto Riko, Guam dan lain sebagainya yang termasuk dalam persemakmuran.

Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Setelah itu Amerika berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis serta Alaska dari Rusia serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California) seusai Perang Meksiko-Amerika.

Amerika adalah negara dengan wilayah terbesar keempat di dunia, setelah Rusia, Kanada, dan RRC & ketiga terbesar dalam jumlah penduduk, setelah RRC dan India. Tetapi jika dilihat dari segi ekonomi, Amerika adalah nomor satu di dunia, meliputi kira-kira seperempat hingga sepertiga total keluaran ekonomi dunia.

Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil, diikuti oleh negara-negara Amerika Latin lainnya.








Politik di Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.

Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.

Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

























B.KONTITUSI AMERIKA SERIKAT

Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation dan sekaligus memperjelas definisi akan negara federasi ini.

Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.

Teks tentang Konstitusi Amerika Serikat berikut ini merefleksikan ejaan dan penggunaan asli. Tanda kurung besar [ ] menandakan bagian-bagian yang telah diubah atau dibatalkan oleh amandemen-amandemen.

             Srukturur Kontitusi terdiri dari Pembukaan, 8 bab, 7 pasal, 21 ayat,terdapat penjelasan dan lampiran

-Mukadimah

Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat.

Pasal I

-Ayat 1.

Semua kekuasaa legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

-Ayat 2.

Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Wakil Rakyat bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Wakil Rakyat dan Pajak langsung akan dibagi di antara semua Negara Bagian [yang mungkin dimasukan ke dalam Perserikatan ini, sesuai dengan jumlah masing-masing, yangakan ditentukan dengan menambahkan pada seluruh Jumlah Orang bebas, termasuk mereka yang terikat untuk mengabdi selama jangka waktu Beberapa Tahun, dan tidak termasuk orang Indian yang tidak dikenai pajak, tiga-perlima dari semua Orang lainnya.] Penghitungan yang sebenarnya akan dilakukan dalam tiga Tahun sesudah Sidang pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap Masa sepuluh tahun berikutnya, dengan cara yang akan ditentukan dengan Undang-Undang. Jumlah Wakil Rakyat tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih Ketuanya dan pejabat-pejabat lainnya dan akan mempunyai Kekuasaan tunggal untuk Mengajukan Dakwaan.

Ayat 3.

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, [yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut,] untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara.

Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut.]

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Ketua Senat, akan tetapi tidak mempunyai Hak Suara, kecuali jika jumlah suara terbagi sama.

Senat akan memilih pejabat-pejabatnya yang lain, dan juga Ketua sementara, jika Wakil Presiden tidak ada atau apabila ia harus menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat.

Senat akan mempunyai Wewenang tunggal untuk mengajukan semua Dakwaan. Bila sedang bersidang untuk Tujuan tersebut, mereka akan bertindak di bawah sumpah atau penegasan tugas. Apabila Presiden Amerika Serikat yang diadili, Hakim Ketua Makamah Agung akan mengetuai sidang; Dan tak seorang pun akan dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.

Pengambilan Keputusan dalam erkara Dakwaan Pemecatan (Impeachment) tidak akan lebih daripada emberhentian dari Jabatan, dan penghapusan hak untuk memegang dan menikmati Jabatan apa pun yang merupakan kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan di bawah A.S: namun pihak yang dinyatakan bersalah bagaimanapun bisa dan mungkin dikenai Dakwaan, Diadili, mendapat Keputusan hakim dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang.

Ayat 4.

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Wakil Rakyat akan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi
Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

Kongres akan bersidang sedikitnya sekali setiap Tahun, [ dan sidang demikian akan diselenggarakan pada hari Senin pertama bulan Desember,] kecuali jika dengan Undang-Undang mereka menentukan hari lain.

Ayat 5.

Masing-masing Kamar akan menjadi Wasit dalam Pemilihan, Hasil Pemilihan dan Persyaratan bagi para anggotanya sendiri, dan suatu Mayoritas dalam masing-masing kamar akan merupakan Kuorum untuk Bekerja; tetapi satu Jumlah yang lebih kecil boleh menunda sidang hari demi hari, dan dapat diberi wewenang untuk memaksa Kehadiran para anggota yang absen, dengan Cara-cara, dan dengan Sanksi Hukumn yang mungkin ditentukan oleh masing-masing Kamar.

Masing-masing Kamar dapat menentukan Peraturan-Peraturan Acara Kerjanya, menghukum Anggotanya karena Sikap tidak tertib, dan, dengan Persetujuan dua pertiga jumlah anggotanya, mengeluarkan seorang Anggota.

Masing-masing Kamar akan membuat Catatan tentang Acara Kerjanya, dan dari waktu ke waktu menerbitkannya, kecuali Bagian-Bagian tertentu yang menurut penilaian mereka memerlukan Kerahasiaan; dan suara Setuju dan Tidak Setuju dari para Anggota masing-masing Kamar mengenai persoalan apa pun, atas Keinginan seperlima yang hadir; akan dicantumkn dalam catatan itu.

Masing-masing Kamar, selama masa sidang Kongres, tanpa Persetujuan kamar lainnya, tidak akan menangguhkan sidang selama lebih dar tiga ari, atau, pindah ke Tempat lain mana pun selain tempat sidang kedua Kamar tersebut.

Ayat 6

Para Senator dan Wakil Rakyat akan menerima Imbalan untuk Pengabdian mereka, yang akan ditentukan dengan undang-undang, dan dibayarkan dari Kas Negara Amerika Serikat. Dalam segala Hal, kecuali Pengkhianatan, Kejahatan, dan Pelanggaran Ketentraman, mereka akan terbebas dari Penangkapan selama Kehadiran mereka dalam Sidang Dewan mereka masing-masing, dan tatkala berangkat dan kembali dari sana; dan atas Pidato atau Perdebatan apa pun dalam Kamar masing-masing, merea tidak akn ditanyai di Temat lain mana pun.

Tak seorang pun Senator dan Wakil Rakyat, selama masa mereka terpilih, akan diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil apa pun di bawah Kekuasaan Amerika Serikat, yang akan diciptakan, atau Imbalannya akan ditingkatkan di masa tersebut; dan tak seorang pun yang memegang jabatan apa saja di bawah hukum Amerika Serikat akan menjadi Anggota salah satu Kamar selama ia memegang jabatan tersebut.



Ayat 7.

Semua Rancangan Undang-Undang untuk meningkatkn Pendapatan akan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Senat boleh mengusukan atau menyetujui Perubahan-Perubahan, seperti halnya denan Rancangan Undang-Undang yang lain.

Setiap Rancangan Undang-Undang yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, sebelum menjadi Undang-Undang akan disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; jika ia setuju, ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak, ia akan mengembalikannya, disertai dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar asal rancangan itu, yang akan mencantumkan keberatan-keberatan itu seluruhnya ke dalam catatannya, dan kemudian mempertimbangkannya. Jika setelah dipertimbangkan kembali dua pertiga anggota Kamar itu setuju untuk meloloskan Rancangan tersebut, rancangan itu akan disampaikan bersama-sama dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar lainnya, yang juga akan mempertimbangkan kembali, dan bilamana disetujui oleh dua pertiga anggota Kamar ini, rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang . Akan tetapi dalam semua Kasus demikian hasil suara akan ditentukan dengan kata-kata ya dan tidak, dan Nama orang-orang yang memberi suara setuju dan suara menolak rancangan undang-undang tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan masing-masing Kamar. Jika suatu Rancangan Undang-Undang tidak dikembalikan oleh Presiden dalam waktu sepuluh Hari (kecuali Hari Minggu) setelah disampaikan kepadanya, rancangan itu akan menjadi Undang-Undang seperti halnya bila ia menandatanganinya, kecuali jika Kongres dengan penundaan sidangnya mencegah pengembaliannya, dalam hal mana rancangan itu tidak akan menjadi Undang-Undang.

Setiap Perintah, Resolusi atau Suara yang mungkin memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali mengenai penundaan sidang) harus disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; dan sebelum bisa berlaku, Tindakan tersebut harus disetujuinya, atau bila tidak disetujuinya, haruslah diloloskan lagi oleh dua pertiga anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan-Aturan dan Pembatasan-Pembatasan yang ditetapkan dalam hal Rancangan Undang-Undang.

Ayat 8

Kongres akan mempunyai Kekuasaan Untuk mengenakan dan memungut Pajak, Bea, Pungutan, dan Cukai, untuk membayar Htang dan menyelenggarakan Pertahanan bersama dan Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Pajak, Pungutan, dan Cukai harus seragam di seluruh Amerika Serikat;

Untuk meminjam Uang atas Kredit Amerika Serikat;

Untuk mengatur Perdagangan dengan Bangsa Bangsa asing, dan antara berbagai Negara Bagian, dan dengan suku-suku Indian;

Untuk membuat Peraturan yang seragam mengenai Naturalisasi, dan Undang-Undang yang seragam mengenai Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat;
Untuk mencetak Uang, menentukan Nilainya, dan nilai Mata uang asing, dan menentukan Standar Berat dan Ukuran;

Untuk menetapkan Hukuman bagi pemalsuan Surat berharga dan Mata uang Amerika Serikat yang sedang berlaku;

Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jaringan Pos;

Untuk mendorong Kemajuan Ilmu dan Seni yang berguna, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing;

Untuk mendirikan Pengadilan-Pengadilan di bawah Makamah Agung;

Untuk mendefinisi dan menghukum Pembaakan dan Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan di Lautan bebas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa;

Untuk mengumumkan Perang, mengeluarkan Surat Sita Jaminan dan Pembalasan, dan membuat Peraturan mengenai Penangkapan di Darat dan di Laut;

Untuk membentuk dan membiayai Tentara, tetapi Alokasi Dana untuk keperluan tersebut tidak boleh berlaku untuk Masa lebih dari Dua Tahun;

Untuk membentuk dan memelihara sebuah Angkatan Laut;

Untuk mengatur pemanggilan Milisi untuk melaksanakan Hukum Perserikatan, menindas Pemberontakan dan menangkal Invasi;

Untuk mengatur pengorganisasian, persenjataan dan pendisiplinan Milisi, dan pengaturan Sebagian dari mereka yang dapat diperkerjakan dalam Dinas Amerika Serikat, dengan menyerahkan kepada masing-maing Negara Bagian, hak Mengangkat para perwiranya, dan Wewenang untuk melatih Milisi sesuai dengan disiplin yang ditentukan oleh Kongres;

Untuk menjalankan Perundang-undangan eksklusif dalam Hal apa pun, atas suatu Distrik tertentu (yang tidak lebih dari sepuluh mil persegi) yang mungkin, melalui Penyerahan oleh Negara-Negara Bagian tertentu, dan Penerimaan oleh Kongres, menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk melaksanakan Wewenang yang sama atas semua Tempat yang dibeli dengan Persetujuan Badan Legislatif dari Negara Bagian di mana tempat-tempat itu akan berada, untuk Pembangunan Benteng, Gudang Peluru, Gudang Senjata, galangan Kapal, dan Bangunan-Bangunan lain yang diperlukan; - Dan

Untuk membuat segala Undang-Undang yang akan diperlukan dan pantas untuk menjalankan Pelaksanaan Wewenang-Wewenang yang tersebut tadi, dan semua Wewenang lainnya yang dilimpahkan oleh Konstitusi ini kepada Pemerintah Amerika Serikat, atau kepada Departemen atau Pejabatnya.

Ayat 9

Pepindahan atau Pemasukan Orang-Orang yang oleh Negara-Negara Bagian yang ada sekarang dianggap pantas untuk diizinkan, tidak akan dilarang oleh Kongres sebelum tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi suatu Pajak atau Bea dapat dikenakan Pada Pemasukan demikian, yang tidak lebih dari sepuluh dolar untuk setiap Orang.

Hak Istimewa atas Dokumen abeas Corpus tidak akan ditangguhkan, kecuali dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi di mana keamanan umm mungkin mengharuskannya.

Tidak ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hak atau Undang-Undang ex post pacto boleh diloloskan.

Tidak ada pajak atau bea akan dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Negara Bagian mana pun.

Tidak ada Preferensi akan diberikan oleh Peraturan Perdagangan atau Pendapatan apa pun kepada Pelabuhan salah satu Negara Bagian di atas Pelabuhan di Negara Bagian mana pun.

Tidak akan ada uang yang ditarik dari Kas Negara kecuali sebagai konsekuensi Alokas berdasarkan Undang-Undang; dan satu Keterangan serta Lapoan teratur tentang Penerimaan dan Pengeluaran seluruh Uang negara akan diteritkan dari waktu ke waktu.

Tidak ada Gelar Kebangsawanan akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada Orang yang memegang Jabatan yang memberi Keuntungan atau Kepercayaan padanya, akan, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, Imbalan, Jabatan, atau Gelar pa pun dari Raja, Pangeran, atau Negara asing.




Ayat 10

Tak satu pun Negara Bagian boleh mengadakan Perjanjian, Persekutuan, atau Konfederasi, mengeluarkan Surat Sita Jaminan atau Pembalasan, mencetak Uang, menerbitkan Surat Hutang, membuat Apa pun kecuali Uang emas dan perak sebagai Alat Pembayaran Hutang, meloloskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan hak, Undang-Undang ex post facto, atau Undang-Undang yang menghalangi Kewajiban Kontrak atau memberikan Gelar Kebangsawanan apa pun.

Tak satu pun Negara Bagian, tanpa Persetujuan Kongres, akan mengenakan Pungutan atau Bea apa pun pada Impor atau Ekspor, kecuali yang mungkin mutlak perlu untuk melaksanakan Undang-Undang pemeriksaannya, dan Hasil bersih semua Bea dan Pungutan, yang dikenakan oleh Negara Bagian mana pun pada Impor atau Ekspor, akan diperuntukkan bagi Penggunaan oleh Kas Negara Amerika Serikat; dan semua Undang-Undang demikian akan tunduk pada Revisi dan Pengawasan oleh Kongres.

Tak satu pun Negara Bagian, tana Persetuuan Kongres, akan mengenakan Bea atas Tonase Muatan, memelihara Pasukan, atau Kapal Perang di masa Damai, mengadakan Persetujuan atau Ikatan apa pun dengan Negara Bagian lain, atau dengan Negara asing, atau ikut Perang, kecuali bila benar-benar diserbu, atau dalam bahaya yang demikian Gawat sehingga tidak dapat ditunda lagi.

Pasal. II.

Ayat I

Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih, dengan cara berikut:

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Wakil Rakyat yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

[ Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.]

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; uga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

Presiden, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, akan menerima atas Dinasnya, suatu Imbalan yang tidak akan ditambah atau dikurangi selama Masa jabatannya, dan selama Masa itu ia tidak akan menerima Imbalan lain dari Amerika Serikat, ataupun Negara Bagian mana pun.

Sebelum ia mulai Menjalankan Jabatannya, ia kan mengucapkan Sumpah atau Penegasannya sebagai berikut: -"Dengan khidmat saya bersumpah (atau berjani) bawa saya akan melaksanakan dengan setia Jabatan Presiden Amerika Serikat, dan akan, sejauh Kemampuan saya, memeihara, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat."

Ayat 2.

Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian, jika sedang dipanggil untuk Tugas nyata Amerika Serikat; ia dapat meminta Pendapat, secara tertulis, dari Pejabat utama dalam masing-masing Departemen Pemerintah, mengenai Masalah apa pun yang berhubungan dengan Kantor mereka masing-masing, dan ia akan mempunya Wewenang untuk memberikan Penangguhan hukuman dan Pengampunan untuk kejahatan terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pendakwaan pertanggungjawaban (Impeachment).

Ia akan mempunyai Wewenang, atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, untuk membuat Perjanjian, asal dua pertiga anggota Senat yang hadir setuju; dan ia akan mencalonkan, dan atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, mengangkat Duta Besar, Duta-Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat, yang Pengangkatannya belum disebut disini, dan yang akan ditentukan dengan Undang-Undang; tetapi Kongres dengan Undang-Undang dapat menyerahkan pengangkatan Pejabat-Pejabat yang lebih rendah, yang mereka anggap pantas, kepada Presiden sendiri, kepada Pengadilan, atau kepada Kepala-Kepala Departemen.

Presiden akan mempunyai Wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.

Ayat 3.

Ia dari waktu ke waktu akan memberikan kepada Kongres Informasi tentang Keadaan Negara, dan menganjurkan untuk Pertimbangan mereka Tindakan-Tindakan yang dinilainya perlu dan bijaksana; ia, dalam Keadaan luar biasa, dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, ia dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas; ia akan menerima para Duta Besar dan Duta-Duta lain; ia akan menjaga agar hukum diaksanakan dengan patuh dan akan mengangkat semua pejabat Amerika Serikat.

Ayat 4.

Presiden, Wakil Presiden, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain.





Pasal. III

Ayat 1.

Kekuasaan peradilan Amerika Serikat akan berada pada satu Makamah Agung, dan pada Pengadilan-Pengadilan lebih rendah yangdari waktu ke waktu mungkin ditentukan dan dibentuk oleh Kongres. Para Hakim, baik dari Makamah Agung maupun Pengadilan lebih rendah, akan memegang Jabatan mereka selama mereka berkelakuan baik, dan akan, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, menerima atas Jasa mereka Imbalan yang tidak akan dikurangi selama mereka Memegang Jabatan.

Ayat 2.

Kekuasaan peradilan akan menjangkau semua Perkara dalam Hukum dan Keadilan, yang timbul di bawah Konstitusi ini, Undang-Undang Amerika Serikat, ert Perjanjian yang dibuat, atau akan dibuat, di bawah Kekuasaan merek; - semua Perkara yang menyangkut hukum laut dan Yuridiksi maritim; - Sengketa yang salah satu pihaknya adalah Amerika Serikat; sengketa antara dua Negara Bagian atau lebih; - [ antara sebuah Negara Bagian dan warga negara Bagian lan;]- antara warga Negara-Negara Bagian, atau para warganya, dan Negara asing, [Warganya, atau Rakyatnya.]

Dalam semua Perkara menyangkut Duta Besar, Duta lain dan Konsul, dan yang menyangkut sebuah Negara Bagian sebagai salah satu pihaknya, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi aslinya. Dalam semua Perkara lain yang disebut tadi, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi banding, baik mengenai Hukum maupun Fakta, dengan Perkecualian, serta di bawah Peraturan yang akan dibuat Kongres.

Pengadilan semua bentuk Kejahatan, kecuali dalam Perkara Impeachment, akan dilakukan oleh Juri, dan Pengadilan demikian akan dilaksanakan di Negara Bagian tempat Kejahatan itu dilakukan; akan tetapi bila tidak dilakukan di Negara Bagian manapun , Pengadilannya akan dilaksanakan di Tempat atau Tempat-Tempat yang mungkin akan ditunjuk oleh Kongres dengan Undang-Undang.

Ayat 3.

Penghianatan terhadap Amerika Serikat hanya akan berupa melakukan Perang terhadap Amerika Serikat, atau mengikuti Musuh-Musuhnya, dengan memberi mereka Bantuan dan Kemudahan. Tak seorangpun akan dinyatakan melakukan Penghianatan kecuali atas kesaksian dua orang Saksi dalam Tindakan kejahatan yang sama, atau atas Pengakuan di Pengadilan terbuka.

Kongres akan memiliki Wewenang untuk menentukan Hukuman atas Pengkhianatan, tetapi tidak ada Penghapusan hak karena Pengkhianatan akan menyebabkan Derita pada Keluarga, atau Hilangnya hak kecuali selama orang yang dikenai penghapusan itu masih hidup.






Pasal. IV.

Ayat 1.

Kepercayaan dan Penghargaan penuh akan diberikan dalam setiap Negara Bagian kepada Tindakan resmi, Catatan dan Proses peradilan semua Negara Bagian lainnya. Dan dengan Undang-Undang umum Kongres dapat menetapkan Cara untuk membuktikan Tindakan, Catatan, dan Proses itu, serta efeknya.

Ayat 2.

Warga setiap Negara Bagian akan berhak mendapat semua Hak, Keistimewaan (Previlledge) dan Kekebalan yang dimiliki Warga di semua Negara Bagian.

Seseorang yang didakwa di suatu Negara Bagian dengan Pengkhianatan, Tindak Pidana atau Kejahatan lain, yang lari dari Pengadilan, dan ditemukan di Negara Bagian lain, atas Permintaan Penguasa eksekutif Negara Bagian tepat asal dia elarikan diri, akan diserahkan untuk dikembalikan ke Negara Bagian yang memegang Yuridiksi atas Kejahatannya.

[Tak Seorang pun yang sedang terikat untuk Mengabdi atau Bekerja di suatu Negara Bagian di bawah Undang-Undangnya, yang melarikan diri ke Negara Bagian lain, akan dibebaskan dari Pengabdian atau Pekerjaan demikian, sebagai Akibat dari Undang-Undang atau Peraturan Negara Bagian ini, melainkan harus diserahkan atas Tuntutan pihak untuk siapa Pelayanan atau Pekerjaan demikian wajib dilakukan.]

Ayat 3.

Negara-Negara Bagian baru dapat diterima oleh Kngres ke dalam Perserikatan ini; tetapi tidak ada Negara bagian baru boleh dibentuk atau didirikan di dalam Yuridiksi Negara Bagian lain mana pun; juga tidak boleh dibentuk Negara Bagian apa pun melalui Gabungan dua atau lebih Negara Bagian, atau Bagian dari Negara-Negara Bagian, tanpa Persetujuan Badan Legislatif Negara Bagian yang bersangkutan maupun dari Kongres.

Kongres mempunyai Wewenang untuk memberikan dan membuat segala Pedoman dan Peraturan yang diperlukan mengenai Wilayah atau Tanah milik Amerika Serikat yang lain: dan tiada sesuatu pun di dalam Konstitusi ini akan diartikan demikian rupa sehingga akan Merugikan Tuntutan apa pun dari Amerika Serikat, atau dari Negara Bagian tertentu manapun.

Ayat 4.

Amerika Serikat akan menjamin bagi setiap Negara Bagian dalam Perserikatan ini suatu Bentuk Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing Negara Bagian itu terhadap Serbuan; dan, atas Permintaan Badan Legislatifnya, atau Eksekutifnya (jika Badan Legislatifnya tidak dapat bersidang), terhadap Kekerasan di dalam negeri.

Pasal.V.

Apabila dua pertiga anggota kedua Kamar menganggap perlu, Kongres akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau atas Permintaan badan Legislatif dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, akan menggelar Sidang untuk mengusulkan Amandemen, yag, dalam hal yang mana pun dan keduanya, akan berlaku untuk segala Maksud dan Tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi ini, apabila disahkan oleh Badan Legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, atau oleh Konvensi dari jumlah tiga perempat itu, sebagai saa satu dari dua Cara Ratifikasi yang mungkin diusulkan oleh Kongres; Asalkan [tidak ada Amandemen yang mungkin dibuat sebelum tahun seribu delapanratus delapan akan mempengaruhi dengan Cara apapun Ayat pertama dan Ayat keempat dalam Bagian Sembiln Pasal Satu; dan] bahwa tidak ada Negara Bagian, tanpa Persetujuannya, akan dicabut haknya atas Suara yang sederajat di Senat.


Pasal.VI

Semua Hutang yang didapat dan Perjanjian yang dilakukan sebelum Penerimaan Konstitusi ini akan sama berlakunya terhadap Amerika Serikat dibawah Konstitusi ini maupun dibawah Konfederasi.

Konstitusi ini, maupun Undang-Undang Amerika Serikat yang akan dibuat berdasarkan Konstitusi tersebut; dan semua Perjanjian yang suda, atau akan dibuat, dibawah Wewenang Amerika Serikat, akan menjadi Hukum tertinggi Negeri ini; dan para Hakim di setiap Negara Bagian akan terikat padanya, pada apa pun yang ada dalam Konstitusi atau Undang-Undang Negara Bagian mana pun yang mungkin berlawanan dengannya.

Para Senator dan Wakil Rakyat tersebut di muka, dan para anggota Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, akan terikat oleh Sumpah atau Janji untuk mendukung Konstitusi ini; akan tetapi tidak akan diperlukan adanya Ujian keagamaan sebagai Syarat untuk memegang Jabatan atau Kepercayaan umum di Amerika Serikat.

Pasal. VII.

Pengesahan Sidang-Sidang sembilan Negara Bagian, akan cukup untuk menetapkan Konstitusi ini diantara Negara-Negara Bagian yang mengesahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar