Sabtu, 27 Oktober 2012

DZAWIL ARHAM



DZAWIL ARHAM

Pengertian dan kedudukan ahli waris Dzawil Arham

Al- Arham merupakan bentuk jamak dari rahim, yang secara bahasa berarti ‘tempat janin di dalam perut’. Allah berfirman, “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim seagaimana yang dikehendaki-Nya….” (Ali Imran [3]: 6). Kemudian, hubungan kekerabatan yang dimiliki oleh beberapa orang karena sebab kelahiran dinamakan rahim, karena rahim menjadi sebab atau perantara, sebagaimana yang diungkapkan oleh pengarang buku al-Mu’arrab.
Dzawil Arham menurut pengertian bahasa yakni setiap orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang lain. Sedangkan dalam ilmu hukum waris islam, Dzawil Arham ialah ahli waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia, selain ashabul furudh dan ‘ashabah.
Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa Dzawil Arham tidak dapat mewarisi harta peningalan. Apabila orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris ashabul furudh atau ashabah, maka harta peninggalannya diberikan kepada Baitulmal (kas negara). Sedangkan menurut Ali, Ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal dan Abu Ubaidah bin Jarrah bahkan Khulafaur Rasyidin, yang kemudian diikuti oleh para tabi’in yaitu: Syuraih, Al Hasan, Ibnu Sirin, ‘ Atha dan Mujahid, bahwa ahli waris Dzawil Arham dapat mewarisi harta peninggalan, apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris ashabul furudh dan ‘ashabah. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah :

Artinya : Bahwa sebagian mereka (orang yang mempunyai hubungan nasab) lebih utama mewarisi harta peninggalan sebagian yang lain (orang yang sama-sama dalam hubungan nasab) menurut yang ditetapkan oleh Allah. (Al-Anfal : 75)
MASALAH DZAWIL ARHAM
Masalah ini adalah Dzawil Arham, pengertian Dzawil Arham adalah setiap kerabat yang bukan Dzawil Furudh dan bukan pula Ashabah. Mereka ini masih kerabat dari Simayit, akan tetapi jauh nasabnya. Disebabkan oleh beberapa halangan yang menyebabkan mereka “susah” untuk mendapatkan harta warisan mereka.

Para Ulama berpendapat bahwa ada penyebab mengapa Dzawil Arham ini tidak dapat hak mereka, yaitu:

Mereka keturunan dari pihak perempuan
Hanya ada satu garis keturunan, yaitu seibu saja atau seayah saja.
Kakek yang nasabnya dilalui perempuan (Kakek Fasidh).

Dari penyebab diatas para Ulama berbeda pendapat pula mengenai Dzawil Arham ini, yaitu:
Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa Dzawil Arham tidak akan mendapat harta warisan dan harta warisan tersebut yang tersisa atau bagiannnya diserahkan ke Baitul Mal. Dan pendapat ini didukung oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ziad, Az-Zahri, Al-Auzi, dan Dawud.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa Dzawil Arham itu mendapat harta warisan, tanpa harus dengan syarat apapun yang ada.
Tetapi dari pendapat itu semua ada Ulama yang berpendapat bahwa apabila tidak ada Dzawil Furudh dan Ashabah. Maka harta warisan yang ada bisa dibagikan dengan Dzawil Arham.
Para Ulama Mesir berpendapat  mengenai golongan-golongan yang Dzawil Arham dalam mendapatkan harta warisan, yang mereka ini dilihat dari nasabnya yang paling dekat dengan Simayit, yaitu:
anak-laki-laki dari anak perempuan dan seterusnya kebawah, anak laki-laki dari anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
Kakek (Fasidh) yaitu Kakek yang nasabnya didahului atau dilalui oleh perempuan
Anak-anak dari saudara laki-laki  seibu dan anak mereka sampai bawah. Anak-anak laki-laki dari saudara perempuan seibu-seayah atau seibu saja dan seayah saja ke bawah. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki seibu- seayah atau seibu saja seayah saja.
Kelompok yang didahului oleh dari yang lainnya, yaitu:
saudara laki-laki ayah dari mayit, saudara perempuan ayah , saudara saudara laki-laki ibu. dan  sudara perempuan ibu dari seibu-seayah atau seibu saja atau seayah saja.
Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara laki-laki ayah Simayit yang seibu atau seibu saja atau seayah saja dan seterusnya kebawah.
saudara laki-laki ayah, saudara perempuan ayah, saudara laki-laki ibu. , dan sudara perempuan ibu dari ayah Simayit yang seibu saja atau seayah saja atau seibu-seayah.
Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara laki-laki ayah yang seibu-seayah atau seayah saja. Dan anak Perempuan dari anak laki-laki mereka sampai kebawah.
Saudara saudara laki-laki ayah dari ayah simayit yang seibu, saudara laki-laki ayah dari ibu simayit dan dari saudara perempuan ayah keduanya, saudara laki-laki ibu. keduanya dan saudara perempuan ibu keduanya yang seibu-seayah.
Anak laki-laki dari anak perempuan dari saudara laki-laki ayah dari ayah simayit yang seibu-seayah.
 Dari pembahasan diatas, dapat dilihat bahwa Dzawil Arham dalam kedudukannya sebagai ahli waris ia akan mendapat harta warisan dengan catatan bahwa tidak ada Dzawil Furudh maupun Ashabah. Dan kalaupun ada mereka, Dzawil Arham tetapi akan dapat dengan kesepakatan dari keluarga simayit, apakah ia dapat bagian saham waris atau tidak. Dan ini semua tergantung dari keluarga simayit.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar