Sabtu, 27 Oktober 2012

SURAT KUASA MENJUAL


SURAT KUASA MENJUAL

Pada hari ini, Senin, tanggal 22-10-2012 ( dua puluh dua Oktober dua ribu dua belas).

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama            : Mustajir
Pekerjaan      : Advokat atau Penasehat Hukum
Alamat          : Jalan Brigjen H.Hasan Basri, Komplek. Simpang Pondok Metro,Nomor 4, Rukun Tetangga  38, Rukun Warga 03,Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
N0. KTP       : 630103 061288 0001
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA
Dengan ini memberi KUASA kepada :
Nama             : Risky
Pekerjaan       : Pelajar atau Mahasiswa
Alamat           : Jalan Pramuka,Komplek Kenanga, Nomor 1, Rukun Tetangga.003, Rukun Warga 002,Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
No. KTP         :6371020212910003
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

---------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, melakukan penjualan atas 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi DA 1241 SH, nomor rangkaMH1JB71146K010006, nomor mesin JB71E-19101116 seharga Rp. 165.000.000,00 ( seratus enam puluh lima juta ).
Surat Kuasa ini diberikan tanpa hak subtitusi dan berlaku sampai dengan tanggal
5-11-2012 ( lima November dua ribu dua belas ).

Demikian Surat Kuasa ini dibuat atas kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak tertentu.

                                                                                                           Banjarmasin 21 Oktober 2012
               Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa

                     Risky                                                                                           Mustajir

DZAWIL ARHAM



DZAWIL ARHAM

Pengertian dan kedudukan ahli waris Dzawil Arham

Al- Arham merupakan bentuk jamak dari rahim, yang secara bahasa berarti ‘tempat janin di dalam perut’. Allah berfirman, “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim seagaimana yang dikehendaki-Nya….” (Ali Imran [3]: 6). Kemudian, hubungan kekerabatan yang dimiliki oleh beberapa orang karena sebab kelahiran dinamakan rahim, karena rahim menjadi sebab atau perantara, sebagaimana yang diungkapkan oleh pengarang buku al-Mu’arrab.
Dzawil Arham menurut pengertian bahasa yakni setiap orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang lain. Sedangkan dalam ilmu hukum waris islam, Dzawil Arham ialah ahli waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia, selain ashabul furudh dan ‘ashabah.
Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa Dzawil Arham tidak dapat mewarisi harta peningalan. Apabila orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris ashabul furudh atau ashabah, maka harta peninggalannya diberikan kepada Baitulmal (kas negara). Sedangkan menurut Ali, Ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal dan Abu Ubaidah bin Jarrah bahkan Khulafaur Rasyidin, yang kemudian diikuti oleh para tabi’in yaitu: Syuraih, Al Hasan, Ibnu Sirin, ‘ Atha dan Mujahid, bahwa ahli waris Dzawil Arham dapat mewarisi harta peninggalan, apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris ashabul furudh dan ‘ashabah. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah :

Artinya : Bahwa sebagian mereka (orang yang mempunyai hubungan nasab) lebih utama mewarisi harta peninggalan sebagian yang lain (orang yang sama-sama dalam hubungan nasab) menurut yang ditetapkan oleh Allah. (Al-Anfal : 75)
MASALAH DZAWIL ARHAM
Masalah ini adalah Dzawil Arham, pengertian Dzawil Arham adalah setiap kerabat yang bukan Dzawil Furudh dan bukan pula Ashabah. Mereka ini masih kerabat dari Simayit, akan tetapi jauh nasabnya. Disebabkan oleh beberapa halangan yang menyebabkan mereka “susah” untuk mendapatkan harta warisan mereka.

Para Ulama berpendapat bahwa ada penyebab mengapa Dzawil Arham ini tidak dapat hak mereka, yaitu:

Mereka keturunan dari pihak perempuan
Hanya ada satu garis keturunan, yaitu seibu saja atau seayah saja.
Kakek yang nasabnya dilalui perempuan (Kakek Fasidh).

Dari penyebab diatas para Ulama berbeda pendapat pula mengenai Dzawil Arham ini, yaitu:
Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa Dzawil Arham tidak akan mendapat harta warisan dan harta warisan tersebut yang tersisa atau bagiannnya diserahkan ke Baitul Mal. Dan pendapat ini didukung oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ziad, Az-Zahri, Al-Auzi, dan Dawud.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa Dzawil Arham itu mendapat harta warisan, tanpa harus dengan syarat apapun yang ada.
Tetapi dari pendapat itu semua ada Ulama yang berpendapat bahwa apabila tidak ada Dzawil Furudh dan Ashabah. Maka harta warisan yang ada bisa dibagikan dengan Dzawil Arham.
Para Ulama Mesir berpendapat  mengenai golongan-golongan yang Dzawil Arham dalam mendapatkan harta warisan, yang mereka ini dilihat dari nasabnya yang paling dekat dengan Simayit, yaitu:
anak-laki-laki dari anak perempuan dan seterusnya kebawah, anak laki-laki dari anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
Kakek (Fasidh) yaitu Kakek yang nasabnya didahului atau dilalui oleh perempuan
Anak-anak dari saudara laki-laki  seibu dan anak mereka sampai bawah. Anak-anak laki-laki dari saudara perempuan seibu-seayah atau seibu saja dan seayah saja ke bawah. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki seibu- seayah atau seibu saja seayah saja.
Kelompok yang didahului oleh dari yang lainnya, yaitu:
saudara laki-laki ayah dari mayit, saudara perempuan ayah , saudara saudara laki-laki ibu. dan  sudara perempuan ibu dari seibu-seayah atau seibu saja atau seayah saja.
Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara laki-laki ayah Simayit yang seibu atau seibu saja atau seayah saja dan seterusnya kebawah.
saudara laki-laki ayah, saudara perempuan ayah, saudara laki-laki ibu. , dan sudara perempuan ibu dari ayah Simayit yang seibu saja atau seayah saja atau seibu-seayah.
Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara laki-laki ayah yang seibu-seayah atau seayah saja. Dan anak Perempuan dari anak laki-laki mereka sampai kebawah.
Saudara saudara laki-laki ayah dari ayah simayit yang seibu, saudara laki-laki ayah dari ibu simayit dan dari saudara perempuan ayah keduanya, saudara laki-laki ibu. keduanya dan saudara perempuan ibu keduanya yang seibu-seayah.
Anak laki-laki dari anak perempuan dari saudara laki-laki ayah dari ayah simayit yang seibu-seayah.
 Dari pembahasan diatas, dapat dilihat bahwa Dzawil Arham dalam kedudukannya sebagai ahli waris ia akan mendapat harta warisan dengan catatan bahwa tidak ada Dzawil Furudh maupun Ashabah. Dan kalaupun ada mereka, Dzawil Arham tetapi akan dapat dengan kesepakatan dari keluarga simayit, apakah ia dapat bagian saham waris atau tidak. Dan ini semua tergantung dari keluarga simayit.




Hak dan Kewajiban wajib Pajak


BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaran dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasionalsesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap Warga Negara   untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap Pembiayaan Negara danPembangunan Nasional .
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai percerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakan sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Sistem Perpajakan di Indonesia.
B.Tujuan Penulisan
Agar munculnya kesadaran pada masyarakat akan manfaat dari membayar pajak, bahwa dengan pajak kita telah ikut berperan serta dalam Pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional, sehingga dapat dirasakan manfaatnya.
 C.Metode Penulisan
Kami menggunakan metode observasi keperpustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
1.Studi Pustaka
2.Penulusuran Melalui Internet







BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
A.Hak-Hak Wajib Pajak
1.Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
-  Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
-  Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

3.Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

4.Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.


5.Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

6.Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

7.Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

8.Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

9.Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

10.Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.


PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
a. Penetapan
Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bungan, dan kenaikan
b.Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajuan keberatan adalah :
a.Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
b.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
c.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
d.Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
C.Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
d.Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

KELEBIHAN PEMBAYARAN
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
Yang Pertama, dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
Yang Kedua, dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.

B.Kewajiban Wajib Pajak
PENDAFTARAN
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Fungsi NPWP adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas Wajib Pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
A. NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register.
Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
1.      Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga.Untuk orang pribadi yang mempunyai kegiatan usaha di tambah dengan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepada desa.
2.      Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
b.Fotokopi KTP Pengurus; dan
c. Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
B. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.
PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
A. Pembayaran Pajak
Mekanisme Pembayaran Pajak :
a) Membayar sendiri pajak yang terutang :
1)      Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
2)       Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun;
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang
b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini berupa :
1) Pemberi penghasilan;
2) Pemberi kerja; atau
3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/ Pemungutan (butir C).
c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
1)      Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
2)    Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
3)      Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
B.Pelaksanaan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).

C.Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15 dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
-  PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
-  PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
-  PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
-  PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.

 -   PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
 -  PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).
Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

D.Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaan atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.





BAB III
PENUTUP

Demikian makalah kewarganegaraan “Hak dan Kewajiban Wajib Pajak”yang kami buat,semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

BAB IV
Kesimpulan

Disamping fungsi peneimaan diatas pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat kemampuan lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatutan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal

ARKANUL IMAN PERCAYA KEPADA ALLAH



Iman menurut etimologi berarti percaya, sedangkan menurut terminologi, berarti membenarkan secara dengan hati, lalu diungkapkan dengan kata-kata, dan diapikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Iman kepada Allah SWT berarti meyakininya dengan hati lalu diucapkan dengan lisan, kemudian diaplikasikan dalam kehiduipan sehari-hari.
Iman kepada Allah SWT adalah rukun iman yang pertama. Hal ini menunjukkan bhawa iman kepada Allah SWT merupakan hal yang paling pokok dan mendasar bagi keimanan dan seluruh ajaran islam. Unutk mempertebal keimanan maka seseorang harus mengenal sifat-sifat Allah SWT beserta Asmanya (Asmaul Husna).
A.Sifat-Sifat Allah SWT
1.Allah Bersifat Wujud (Ada), Mustahil Bersifat ‘Adam (Tidak Ada)
Allah SWT bersifat wujud atau ada, lawannya tidak ada (adam). Adanya Allah SWT dapat dibuktikan dengan akal yaitu dengan melihat dan memikirkan semua yang ada atau yang terjadi di alam semesta ini. Apabila diperhatikan kejadian dan kerja dari organ-oragn tubuh manusia, pasti terpikir bahwa semua itu pasti ada yang mengatur dan menjadikannya. Demikian juga halnya dengan alam ini. Tidak dapat diterima akal bila alam ini terjadi dengan sendirinya. Jika sebelumnya alam ini belum ada, kemudian menjadikan dirinya sendiri, maka akal yang sehat tidak dapat menerima apabila sesuatu yang belum ada dapat membuat dirinya menjadi ada. Sulit diterima akal, apabila benda tersebut terjadi dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan atau menjadikan. Begitu pula keteraturan alam, adanya pergeseran siang dan malam secara teratur, peredaran matahari pada sumbunya, peredaran planet-planet, adanya hukum-hukum alam yang semuanya menunjukkan adanya pengaturan, dan yang mengatur iru adalah Allah SWT.
Dalil tentang sifat Allah ini terdapat dalam Al Qur’an Surat Al An’am : 102 yang berbunyi


Artinya: (yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain dia; Pencipta segala sesuatu, Maka sembahlah dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu. (QS Al An’am : 102)
Menurut fitrah dan pertimbangan akal sehat tidak mungkin Allah SWT tidak ada, karena ada yang dibuat yaitu makhluk. Pendapat bahwa Tuhan itu tidak ada dan memandang ala mini terjdai secara kebetulan adalah irasional (tidak masuk akal).
Manfaat mempelajarinya: agar manusia mau mengabdikan diri (menyembah) kepada yang wujud itu yaitu Allah SWT
2.Allah Bersifat Qidam (Dahulu), Mustahil bersifat Huduts (Didahului)
Allah SWT bersifat qidam atau dahulu, lawannya bersifat baru ata ada yang mendahului. Hal ini dapat dilihat dengan contoh yang sederhana, yaitu rumah. Rumah dibuat tukang (manusia). Adanya rumah itu setelah adanya manusia (tukang). Dengan kata lain tukang lebih dulu ada dibanding rumah yang dibuatnya. Begitu pula Allah SWT yang meciptakan alam semesta beserta isinya telah lebih dahulu ada dibandingkan alam yang diciptakannya. Namun demikian, adanya Allah SWT tiada bermula dan tiada berakhir.
Allah SWT adalah Maha Azali, yaitu sudah ada sebelum adanya sesuatu apapun selain dia sendiri, dan akan terus abadi, sebagaimana firmannya :


Artinya : “Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin]; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al Hadid : 3)
Memperhatikan tanda – tanda kekuasaan Allah, maka akal sehat manusia pasti menolak bahwa yang diciptakan lebih dahulu ada dari yang menciptakan. Pelukis lebih dulu ada dari pelukisnya. Maka mustahil Allah bersifat Huduts.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia yakin bahwa Allah SWT telah ada dan sempurna sejak awal.
3.Allah Bersifat Baqa’ (Kekal) Mustahil Fana (Binasa)
Allah SWT adalah Khaliq (pencipta) dan alam adalah Makhluk (yang diciptakan). Allah SWT sebagai pencipta segala sesuatu mempunyai sifat Baqa’, yaitu kekal selama-lamanya. Semua yang ada di alam ini dapat rusak, binasa, mati dan musnah. Tetapi Allah SWT tetap, tanpa mengalami perubahan, sebagaimana firmannya :


Artinya : “(26). Semua yang ada di bumi itu akan binasa. (27). Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS Ar Rahman : 26-27)
Allah SWT tidak ada yang menciptakan, maka mustahil bagi Allah SWT memiliki sifat seperti makhluk. Seluruh makhluk di alam semesta ini ada awalnya dan pasti akan berakhir, maka semuanya akan hancur.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia yakin bahwasanya Allah SWT bersifat kekal, sementara manusia pasti binasa dan manusia harus menyiapkan bekal untuk kehidupan sesudah binasa.
4.Allah Besifat Mukhallafat lil Hawaditsi (Berbeda dari Semua Makhluk), Mustahil Mumatsalatuhu lil Hawaditsi (Ada yang Menyamainya)
Allah SWT berbeda sifatnya dengan semua makhluk. Hal ini mudah dipahami karena Allah SWT adalah pencipta semesta alam, sehingga mustahil pencipta sama dengan yang diciptakannya. Firman Allah SWT :



Artinya: “…Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS As Syuara : 11)
Kita wajib percaya bahwa Allah SWT berbeda dengan makhluknya. Meja, kursi, papan tulis yang dibuat tentu tidak akan sama bentuk dan rupanya dengan yang membuat. Begitu pula Allah SWT sebagai Khalik pasti berbeda dengan Makhluk.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia yakin bahwa mauusia tidak mampu menandingi zat Allah yang pasti tidak sama dengan manusia.
5.Allah Bersifat Qiyamuhu Binafsihi (Berdiri Sendiri), Mustahil Qiyamuhu Bighairihi (Bergantung pada Sesuatu)
Allah SWT berdiri sendiri, lawannya adalah dengan batuan atau bergantung pada yang lain. Allah SWT adalah pencipta alam dengan segala isinya. Ini berarti dalam penciptaan alam tidak ada yang membantu dan dia tidak membutuhkan bantuan sebab Allah Maha Kuasa dan Maha Perkasa, sedangkan sesutau selain Allah SWT adalah makhluk yang lemah dan mustahil menolong penciptanya. Firman Allah SWT :


Artinya : “… Allah tidak merasa beratb memelihara keduanya dan dia Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (QS Al Baqarah : 255).
Allah SWT tidak memerlukan bantuan dari yang lain, dia berkuasa sendiri, karena dia maha Sempurna. Jika Allah SWT memerlukan bantuan dari yang lain berarti Allah bersifat Ihtiyaju li ghairihi atau Qiyamuhu bi ghirihi. Itu tidak mungkin bagi Allah SWT, karena menunjukkan kelemahan dan kekurangan. Yang mempunyai sifat kelemahan hanya makhluk, Mustahil dimiliki oleh Allah SWT.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia tidak sombong, karena manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, antara manusia harus saling tolong – menolong karena yang berdiri sendir adalah Allah SWT.
6.Allah Bersifat Wahdaniyah (Esa), Mustahil ‘Adadun (Berbilang)
Agama Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu Esa, lawannya berbilang, yaitu lebih dari satu, baik dzatnya, sifatnya, maupun perbuatannya. Esa dalam dzatnya ialah bahwa dzat atau substansi Allah SWT tidak tersusun dari unsur atau elemen dan tidak dapat dibagi atau diukur.
Allah SWT adalah zat yang mutlak, tidak dapat disamakan dengan apapun, tidak mungkin dilihat dengan mata, tidak dapat diraba dengan tangan, tidak dapat diketahui dengan panca indera manusia, juga tidak dapat diukur dengan alat apapun, karena dia sangat berbeda dengan apa pun yang ada.
Allah SWT pun esa dalam perbuatannya, maksudnya tidak ada sesuatu yang mampu berbuat seperti perbuatan khalik. Dia yang mewujudkan semua rencana dan perbuatannya tanpa dipengaruhi pihak lain.
Jika kita perhatikan alam semesta dan segala isinya, nampak keteraturan antara satu dengan yang lain, itu adalah bukti bahwa alam ini berjalan atas “sunatullah”, tidak nampak sedikitpun benturan. Jika demikian, maka yang mengatur hanya zat yang tunggal, yaitu Allah. Kerusakan akan terjadi bila adanya tuhan lebih dari satu. Firman Allah SWt dalam QS Al Anbiya : 22, yang berbunyi:


Artinya: Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah Rusak binasa. Maka Maha suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan. (QS Al Anbiya : 22)
Keesaan Allah SWT wajib diyakini oleh setiap mukmin secara utuh dan sempurna. Namun jangan sampai memikirkan zat atau bentuk Allah, tetapi yang harus dipirkan hanyalah ciptaannya saja.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia yakin akan keesaan Allah dan hanya taat kepada Allah yang Esa itu.
7.Allah Bersifat Qudrat (Maha Kuasa), Mustahil ‘Ajzun
Allah bersifat Maha Kuasa, lawannya lemah, terbatas, dan tidak berkuasa. Allah Maha Kuasa artinya hanya Allah SWT saja yang berkuasa, sedangkan makhluk selain Allah SWT tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Kekuasaan Allah SWT tidak hanya dalam membuat dan menghidupkan saja, tetapi juga berkuasa meniadakan atau mematikan sesuai dengan kehendaknya sendiri. Firman Allah SWT :


Artinya : “… Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Ali Imran : 26)
Manfaat mempelajarinya: agar manusia tidak berlaku sewenang – wenang bila memiliki kekuasaan, karena kekuasaan yang dimiliki oleh manusia sifatnya hanya sementara dan terbatas.
8.Allah Bersifat Iradat (Berkehendak), Mustahil Karahah (Terpaksa)
Sifat berkehendak, lawannya adalah terpaksa. Artinya bahwa Allah SWT menjadikan sesuatu sesuai dengan rencana dan kehendaknya.
Sifat qudrat sangat erat kaitannya dengan sifat iradat. Segala sesuatu yang telah dan akan dijadikan Allah SWT adalah karena kehendak (iradat) Allah sendiri.
Jika Allah SWT menghendaki sesuatu. Ia cukup hanya berfirman maka jadilah sesuatu yang dikehendakinya itu. Firman Allah SWT :


Artinya : “Sesungguhnyanya perintahnya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya “Jadilah” maka terjadilah ia.” (QS Yaasiin ; 82)
Manfaat mempelajarinya: agar manusia tidak lekas putus asa bila kehendaknya tidak tercapai atau menemui kegagalan, sebab kewajiban manusia hanyalah berusaha dan yang menentukan adalah Allah SWT.
9.Allah Bersifat Ilmu (Maha Mengetahui), Mustahil Jahlun (Tidak Tahu atau Bodoh)
Allah SWT bersifat Maha Mengetahui, lawannya tidak tahu. Ilmu Allah SWT tidak ada batasnya karena Allah SWT yang menjadikan alam semesta ini. Allah SWT mengetahui segala sesuatu, baik nyata maupun tidak nyata. Allah Maha Berilmu dan merupakan sumber segala ilmu, sedangkan manusia hanya diberikan sedikit ilmu oleh Allah SWT, sebagaimana firmannya :


Artinya : “…Tidakkah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS Al Isra : 85)
Ilmu artinya mengetahui, maksudnya Allah SWT memiliki sifat Maha Mengetahui terhadap sesuatu. Sifat Allah itu sebagai bukti bahwa Allah tidak pernah didahului oleh ketidak tahuan, begitu pula ilmu Allah itu sangat luas dan tidak dibatasi oleh kelemahan dan kekurangan.
Allah SWT mengetahui yang nampak dan tersembunyi, mengetahui yang sudah terjadi dan akan terjadi yng ada di langit dan di bumi, bahkan yang tersembunyi di dalam dirisetiapmanusia.FirmanAllahSWT:


Artinya: Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al Hujurat : 18
Allah mustahil bersifat Jahlun (bodoh), karena bodoh merupakan sifat kekurangan, sedangkan Allah SWT Maha Sempurna.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia tidak sombong bila memiliki ilmu pengetahuan sebab ilmu Alla teramat luas dan ilmu manusia terbatas.
10.Allah Bersifat Hayat(Hidup), Mustahil Mautun (Mati)
Allah SWT bersifat Hayat atau hidup, lawannya mati atau mautun. Kehidupan Allah SWT sempurna dalam arti dia hidup untuk selama-lamanya (hidup sempurna), tidak seperti hidupnya manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta benda lain yang mengalami kebinasan. Allah SWT kekal. Kalau Allah SWT mati atau tidak hidup tentu tidak akan ada makhluk hidup. Hal ini dapat disimak dalam Al Qur’an. Firman Allah SWT


Artinya : “Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. Dan cukuplah Dia Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-hamba-Nya.” (QS Al Furqan : 58)
Sesuai dengan kekuasaannya, Allah memiliki sifat Hayat yang mutlak, hidup dengan sendirinya dan sifatnya kekal. Hidup tidak pernah berakhir dengan kematian, karena mati hanyalah milik makhluk. Dengan demikian wajib bagi Allah SWT bersifat hayat, dan mustahil bagiNya besifat maut.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia hendaknya bebuat baik selama hidup di dunia yang hanya sekali ini, sebab yang hidup kekal hanya Allah sedang manusia pasti mengalami kematian.
11.Allah Bersifat Sama’ (Mendengar), Mustahil ‘Asham (Tuli)
Allah SWT bersifat mendengar (sama’), lawannya tuli. Mendengarnya Allah SWT tidak sama dengan mendengarnya manusia. Pendengaran manusia dapat mengalami gangguan, seperti menjadi tuli dan tidak dapat mendengar. Ketajaman pendengaran manusia terbatas dan tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Allah Maha Mendengar, tidak ada suara yang tidak didengar oleh Allah SWT. Tidak ada kesulitan bagi allam SWT mendengar semua suara walaupun suara itu sangat lemah. Bahkan suara hati manusia akan didengar oleh Allah SWT. Orang yang beriman kepada Allah SWT niscaya akan merasa senang dan tenang karena tidak khawatir bahwa doa atau permohonannya tidak akan didengar oleh Allah SWT. Firman Allah SWT ;


Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.” (QS Al Baqarah : 127)
Setiap muslim di manapun berada, siang atau malam, di tempat ramai atau tersembunyi, senantiada didengar oleh Allah SWT. Sikap ini harus ditanamkan dalam perilaku sehari – hari. Tidak ada kesulitan bagi Allah mendengar sesuatu dan semua suara walaupun suara itu sangat lemah, bahkan suara hati manusia akan didengar oleh Allah SWT.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia dalam berbicara harus berhati – hati, jangan berkata kotor, porno, atau cabul, sebab dimana manusia berbicara Allah pasti mendengar.
12.Allah Bersifat Bashar (Melihat), Mustahil A’ma (Buta)
Allah bersifat Maha Melihat, lawannya buta. Melihatnya Allah SWT adalah sempurna terhadap apa yang ada di alam ini. Firman Allah SWT


Artinya : “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al hujurat : 18)
Bashar artinya melihat, maksudya Allah maha meliaht kepada seluruh makhluknya. Penglihatan Allah sangat luas tidak dibatasi oleh suatu apapun. Allah maha melihat terhadap yang nampak maupun yang tersembunyi.
Manfaat mempelajarinya: agar manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini hati – hati, jangan berbuat maksiat sebab Allah pasti melihat meskipun di mana saja kita berada.
13.Allah Bersifat Kalam (Berfirman), Mustahil Abkam (Bisu)
Allah SWT bersifat kalam, lawannya bisu. Kalam Allah SWT adalah sempurna. Terbukti dalam firmannya yang termaktub dalam Al Qur’an yang sempurna. Karena itu tidak ada bahasa manusia yang dapat menggantikan bahasa (kalam) Allah SWT, karena kalam Allah SWT itu bersih dari segala kata manusia.





B.Asmaul Husna
Asmaul Husna adalah nama-nama yang baik yang merupakan sifat-sifat Allah SWT. Nama-nama itu banyak kita jumpai dalam Al Qur’an. Diantara nama-nama Allah SWT yang juga sekaligus merupakan sifat-sifat Allah SWT, ialah :
Al ‘Adlu (Adil)
Allah SWT Maha Adil terhadap makhluknya, terbukti dalam segala hal, baik yang meyangkut urusan keduniaan maupun urusan akhirat. Misalnya, dalam ibadah Allah SWT tidak membeda-bedakan si kaya dan si miskin, antara pejabat dengan staff dan sebagainnya. Kadar yang menjadi ukuran di sisi Allah SWT ialah ketakwaan hamba-hambanya. Allah SWT berfirman :



Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS An Nahl : 90
Al Ghaffar (Pengampun)
Al Ghaffar merupkan sifat Allah yang artinya Pengampun. Maghfirah (ampunan) Allah SWT selalu dilimpahkan kepada makhluknya yang mau mengakui kesalahan dan bertaubat. Sifat pengampun Allah SWT ini dapat dilihat dalam firmannya :


Artinya : “Tuhan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Shaad : 66)
Al Hakim (Bijaksana)
Di antara sifat Allah SWT adalah Al Hakim, artinya bijaksana. Kebijaksanaan Allah SWT tidak terbatas kepada bentuk ciptaannya saja, tetapi mencakup segala hal. Sebagai contoh, segala yang diperintahkan Allah SWT, baik yang mengandung ibadah maupun muamalah, selalu mengandung hikmah dan bila dikerjakan akan mendapat pahala. Sebaliknya, sesuatu yang dilarang ada hikmahnya dan bila di tinggalkan akan mendapat pahala. Sifat bijaksan ini dapat diperhatikan pada ayat berikut ini:


Artinya: “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Ali Imran : 6)

Al Malik (Raja)
Al Malik adalah sifat Allah SWT yang berarti raja. Allah SWT merajai segala apa yang ada di alam ini. Sebagai raja, Dia memiliki sifat kekuasaan dan kesempurnaan, tidak seperti raja di dunia ini yang banyak kekurangan dan kelemahan. Kalau Allah SWT sudah memutuskan sesuatu tak ada satupun yang dapat menolaknya dan kalau Allah SWT melarang sesuatu tidak ada satupun yang dapat mencegahnya. Allah SWT berfirman :


Artinya: “Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia.” (QS Al Mukminuun : 116)
Al Hasib (Pembuat Perhitungan)
Al Hasib adalah sifat Allah SWT yang maksudnya Pembuat Perhitungan. Segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT tentunya sudah diperhitungkan dengan cermat dan tepat. Balasan yang berlipat ganda akan diberikan Allah SWT kepada orang-orang yang bersyukur dan berbuat baik. Perhitungan Allah SWT selalu tepat dalam memberi pahala kepada orang yang bebruat kebajikan dan siksa kepada orang yang ingkar kepadanya. Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan, kita harus memperhiutngkan baik buruknya secara cermat, sebab Allah SWT akan menghitung semua amal kita di dunia ini. Allah SWT berfirman:


Artinya: “…Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas segala sesuatu.” (QS An Nisa : 86)
Dengan memahami dan menghayati sifat-sifat dan asma Allah SWT diharapkan akan tumbuh dalam diri manusia kesadaran akan keagungan, kebesaran dan ke Maha Pengasihan Allah SWT terhadap sesamam makhluknya. Dengan demikian, pada akhirnya dapat melahirkan keimanan, sikap pengabdian, rendah hati, mengasihi sesama dan berhati lembut.

C.Fungsi Iman Kepada Allah SWT
Fungsi iman dalam kehidupan manusia adalah sebagai pegangan hidup. Orang yang beriman tidak mudah putus asa dan ia akan memiliki akhlak yang mulia karena berpegang kepada petunjuk Allah SWT yang selalu menyuruh berbuat baik.
Fungsi iman kepada Allah SWT akan melahirkan sikap dan kepribadian seperti berikut ini.
1. Menyadari kelemahan dirinya dihadapan Allah Yang Maha Besar sehingga ia tidak mau bersikap dan berlaku sombong atau takabur serta menghina orang lain
2. Menyadari bahwa segala yang dinimatinya berasal dari Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sikap menyebabkan ia akan menjadi orang yang senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Ia memanfaatkan segala nikmat Allah SWT sesuai dengan petunjuk dan kehendak Nya
3. Menyadari bahwa dirinya pasti akan mati dan dimintai pertanggungjawaban tentang segala amal perbuatan yang dilakukan. Hal ini menyebabkan ia senantiasa berhati-hati dalam menempuh liku-liku kehidupan di dunia yang fana ini.
4. Merasa bahwa segala tindakannya selalu dilihat oleh Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Ia akan berusaha meninggalkan perbuatan yang buruk karena dalam dirinya sudah tertanam rasa malu berbuat salah. Ia menyadari bahwa sekalipun tidak ada orang yang melihatnya namun Allah Maha Melihat. Dalam salah satu riwayat pernah dikisahkan, pada suatu hari Khalifah Umar bin Khattab menjumpai seorang anak pengembala kambing. Lalu Khalifah meminta kepada gembala itu agar mau menjual seekor kambing kepadanya, berapa saja harganya. Namun anak itu berkata: “Kambing ini bukan milikku melainkan milik majikanku”. Lalu Khalifah Umar berkata lagi: “Bukankah majikanmu tidak ada disini?” Jawab anak gemabala tersebut,” Memang benar majikanku tidak disini dan ia tidak mengetahuinya, tetapi Allah Maha Mengetahui” mendengar jawaban anak itu, Umar tertegun karena merasa kagum atas kualitas keimanan anak itu, yakni Allah SWT Maha Melihat dan selalu memperhatikan dirinya, sehingga ia tidak berani berbuat keburukan, walaupun tidak ada orang lain yang melihatnya.
Sadar dan segera bertaubat apabila pada suatu ketika karena kekhilafan ia berbuat dosa. Ia akan segera memohon ampun dan bertaubat kepada Allah SWT dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan jahat yang dilakukannya, sebagai mana diterangkan dalam Al Qur’an


Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS An Nisa :135)
Fungsi iman kepada Allah SWT akan menumbuhkan sikap akhlak mulia pada diri seseorang. Ia akan selalu berkata benar, jujur, tidak sombong dan merasa dirinya lemah dihadapan Allah SWT serta tidak berani melanggar larangannya karena ia mempunyai iman yang kokoh. Oleh karena itu, iman memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, yakni sebagai alat yang paling ampuh untuk membentengi diri dari segala pengaruh dan bujukan yang menyesatkan. Iman juga sebagai pendorong seseorang untuk melakukan segala amal shaleh.

IDENTITAS DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT


“IDENTITAS DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT”

A.IDENTITAS NEGARA AMERIKA SERIKAT

Bendera

Motto:
(1776 - 1956): E Pluribus Unum("Dari banyak, menjadi satu")
(1956 - sekarang): In God We Trust("Kepada Tuhan Kami Percaya")
Lagu: The Star-Spangled Banner

Ibu kota Washington, DC
Kota terbesar New York City
Bahasa resmi Bahasa Inggris
Pemerintahan Republik presidensiil
Mata uang Dolar AS (US$) (USD)

        Amerika Serikat (disingkat A.S.) atau (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara.

Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu masih ada banyak daerah dan koloni di banyak belahan dunia, seperti Hawaii, yang merupakan sebuah negara bagian, dan daerah-daerah lainnya seperti Puerto Riko, Guam dan lain sebagainya yang termasuk dalam persemakmuran.

Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Setelah itu Amerika berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis serta Alaska dari Rusia serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California) seusai Perang Meksiko-Amerika.

Amerika adalah negara dengan wilayah terbesar keempat di dunia, setelah Rusia, Kanada, dan RRC & ketiga terbesar dalam jumlah penduduk, setelah RRC dan India. Tetapi jika dilihat dari segi ekonomi, Amerika adalah nomor satu di dunia, meliputi kira-kira seperempat hingga sepertiga total keluaran ekonomi dunia.

Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil, diikuti oleh negara-negara Amerika Latin lainnya.








Politik di Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.

Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.

Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

























B.KONTITUSI AMERIKA SERIKAT

Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation dan sekaligus memperjelas definisi akan negara federasi ini.

Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.

Teks tentang Konstitusi Amerika Serikat berikut ini merefleksikan ejaan dan penggunaan asli. Tanda kurung besar [ ] menandakan bagian-bagian yang telah diubah atau dibatalkan oleh amandemen-amandemen.

             Srukturur Kontitusi terdiri dari Pembukaan, 8 bab, 7 pasal, 21 ayat,terdapat penjelasan dan lampiran

-Mukadimah

Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat.

Pasal I

-Ayat 1.

Semua kekuasaa legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

-Ayat 2.

Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.

Tak seorang pun dapat menjadi Wakil Rakyat bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.

Wakil Rakyat dan Pajak langsung akan dibagi di antara semua Negara Bagian [yang mungkin dimasukan ke dalam Perserikatan ini, sesuai dengan jumlah masing-masing, yangakan ditentukan dengan menambahkan pada seluruh Jumlah Orang bebas, termasuk mereka yang terikat untuk mengabdi selama jangka waktu Beberapa Tahun, dan tidak termasuk orang Indian yang tidak dikenai pajak, tiga-perlima dari semua Orang lainnya.] Penghitungan yang sebenarnya akan dilakukan dalam tiga Tahun sesudah Sidang pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap Masa sepuluh tahun berikutnya, dengan cara yang akan ditentukan dengan Undang-Undang. Jumlah Wakil Rakyat tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.

Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih Ketuanya dan pejabat-pejabat lainnya dan akan mempunyai Kekuasaan tunggal untuk Mengajukan Dakwaan.

Ayat 3.

Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, [yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut,] untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara.

Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut.]

Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.

Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Ketua Senat, akan tetapi tidak mempunyai Hak Suara, kecuali jika jumlah suara terbagi sama.

Senat akan memilih pejabat-pejabatnya yang lain, dan juga Ketua sementara, jika Wakil Presiden tidak ada atau apabila ia harus menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat.

Senat akan mempunyai Wewenang tunggal untuk mengajukan semua Dakwaan. Bila sedang bersidang untuk Tujuan tersebut, mereka akan bertindak di bawah sumpah atau penegasan tugas. Apabila Presiden Amerika Serikat yang diadili, Hakim Ketua Makamah Agung akan mengetuai sidang; Dan tak seorang pun akan dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.

Pengambilan Keputusan dalam erkara Dakwaan Pemecatan (Impeachment) tidak akan lebih daripada emberhentian dari Jabatan, dan penghapusan hak untuk memegang dan menikmati Jabatan apa pun yang merupakan kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan di bawah A.S: namun pihak yang dinyatakan bersalah bagaimanapun bisa dan mungkin dikenai Dakwaan, Diadili, mendapat Keputusan hakim dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang.

Ayat 4.

Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Wakil Rakyat akan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi
Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]

Kongres akan bersidang sedikitnya sekali setiap Tahun, [ dan sidang demikian akan diselenggarakan pada hari Senin pertama bulan Desember,] kecuali jika dengan Undang-Undang mereka menentukan hari lain.

Ayat 5.

Masing-masing Kamar akan menjadi Wasit dalam Pemilihan, Hasil Pemilihan dan Persyaratan bagi para anggotanya sendiri, dan suatu Mayoritas dalam masing-masing kamar akan merupakan Kuorum untuk Bekerja; tetapi satu Jumlah yang lebih kecil boleh menunda sidang hari demi hari, dan dapat diberi wewenang untuk memaksa Kehadiran para anggota yang absen, dengan Cara-cara, dan dengan Sanksi Hukumn yang mungkin ditentukan oleh masing-masing Kamar.

Masing-masing Kamar dapat menentukan Peraturan-Peraturan Acara Kerjanya, menghukum Anggotanya karena Sikap tidak tertib, dan, dengan Persetujuan dua pertiga jumlah anggotanya, mengeluarkan seorang Anggota.

Masing-masing Kamar akan membuat Catatan tentang Acara Kerjanya, dan dari waktu ke waktu menerbitkannya, kecuali Bagian-Bagian tertentu yang menurut penilaian mereka memerlukan Kerahasiaan; dan suara Setuju dan Tidak Setuju dari para Anggota masing-masing Kamar mengenai persoalan apa pun, atas Keinginan seperlima yang hadir; akan dicantumkn dalam catatan itu.

Masing-masing Kamar, selama masa sidang Kongres, tanpa Persetujuan kamar lainnya, tidak akan menangguhkan sidang selama lebih dar tiga ari, atau, pindah ke Tempat lain mana pun selain tempat sidang kedua Kamar tersebut.

Ayat 6

Para Senator dan Wakil Rakyat akan menerima Imbalan untuk Pengabdian mereka, yang akan ditentukan dengan undang-undang, dan dibayarkan dari Kas Negara Amerika Serikat. Dalam segala Hal, kecuali Pengkhianatan, Kejahatan, dan Pelanggaran Ketentraman, mereka akan terbebas dari Penangkapan selama Kehadiran mereka dalam Sidang Dewan mereka masing-masing, dan tatkala berangkat dan kembali dari sana; dan atas Pidato atau Perdebatan apa pun dalam Kamar masing-masing, merea tidak akn ditanyai di Temat lain mana pun.

Tak seorang pun Senator dan Wakil Rakyat, selama masa mereka terpilih, akan diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil apa pun di bawah Kekuasaan Amerika Serikat, yang akan diciptakan, atau Imbalannya akan ditingkatkan di masa tersebut; dan tak seorang pun yang memegang jabatan apa saja di bawah hukum Amerika Serikat akan menjadi Anggota salah satu Kamar selama ia memegang jabatan tersebut.



Ayat 7.

Semua Rancangan Undang-Undang untuk meningkatkn Pendapatan akan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Senat boleh mengusukan atau menyetujui Perubahan-Perubahan, seperti halnya denan Rancangan Undang-Undang yang lain.

Setiap Rancangan Undang-Undang yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, sebelum menjadi Undang-Undang akan disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; jika ia setuju, ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak, ia akan mengembalikannya, disertai dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar asal rancangan itu, yang akan mencantumkan keberatan-keberatan itu seluruhnya ke dalam catatannya, dan kemudian mempertimbangkannya. Jika setelah dipertimbangkan kembali dua pertiga anggota Kamar itu setuju untuk meloloskan Rancangan tersebut, rancangan itu akan disampaikan bersama-sama dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar lainnya, yang juga akan mempertimbangkan kembali, dan bilamana disetujui oleh dua pertiga anggota Kamar ini, rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang . Akan tetapi dalam semua Kasus demikian hasil suara akan ditentukan dengan kata-kata ya dan tidak, dan Nama orang-orang yang memberi suara setuju dan suara menolak rancangan undang-undang tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan masing-masing Kamar. Jika suatu Rancangan Undang-Undang tidak dikembalikan oleh Presiden dalam waktu sepuluh Hari (kecuali Hari Minggu) setelah disampaikan kepadanya, rancangan itu akan menjadi Undang-Undang seperti halnya bila ia menandatanganinya, kecuali jika Kongres dengan penundaan sidangnya mencegah pengembaliannya, dalam hal mana rancangan itu tidak akan menjadi Undang-Undang.

Setiap Perintah, Resolusi atau Suara yang mungkin memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali mengenai penundaan sidang) harus disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; dan sebelum bisa berlaku, Tindakan tersebut harus disetujuinya, atau bila tidak disetujuinya, haruslah diloloskan lagi oleh dua pertiga anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan-Aturan dan Pembatasan-Pembatasan yang ditetapkan dalam hal Rancangan Undang-Undang.

Ayat 8

Kongres akan mempunyai Kekuasaan Untuk mengenakan dan memungut Pajak, Bea, Pungutan, dan Cukai, untuk membayar Htang dan menyelenggarakan Pertahanan bersama dan Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Pajak, Pungutan, dan Cukai harus seragam di seluruh Amerika Serikat;

Untuk meminjam Uang atas Kredit Amerika Serikat;

Untuk mengatur Perdagangan dengan Bangsa Bangsa asing, dan antara berbagai Negara Bagian, dan dengan suku-suku Indian;

Untuk membuat Peraturan yang seragam mengenai Naturalisasi, dan Undang-Undang yang seragam mengenai Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat;
Untuk mencetak Uang, menentukan Nilainya, dan nilai Mata uang asing, dan menentukan Standar Berat dan Ukuran;

Untuk menetapkan Hukuman bagi pemalsuan Surat berharga dan Mata uang Amerika Serikat yang sedang berlaku;

Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jaringan Pos;

Untuk mendorong Kemajuan Ilmu dan Seni yang berguna, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing;

Untuk mendirikan Pengadilan-Pengadilan di bawah Makamah Agung;

Untuk mendefinisi dan menghukum Pembaakan dan Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan di Lautan bebas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa;

Untuk mengumumkan Perang, mengeluarkan Surat Sita Jaminan dan Pembalasan, dan membuat Peraturan mengenai Penangkapan di Darat dan di Laut;

Untuk membentuk dan membiayai Tentara, tetapi Alokasi Dana untuk keperluan tersebut tidak boleh berlaku untuk Masa lebih dari Dua Tahun;

Untuk membentuk dan memelihara sebuah Angkatan Laut;

Untuk mengatur pemanggilan Milisi untuk melaksanakan Hukum Perserikatan, menindas Pemberontakan dan menangkal Invasi;

Untuk mengatur pengorganisasian, persenjataan dan pendisiplinan Milisi, dan pengaturan Sebagian dari mereka yang dapat diperkerjakan dalam Dinas Amerika Serikat, dengan menyerahkan kepada masing-maing Negara Bagian, hak Mengangkat para perwiranya, dan Wewenang untuk melatih Milisi sesuai dengan disiplin yang ditentukan oleh Kongres;

Untuk menjalankan Perundang-undangan eksklusif dalam Hal apa pun, atas suatu Distrik tertentu (yang tidak lebih dari sepuluh mil persegi) yang mungkin, melalui Penyerahan oleh Negara-Negara Bagian tertentu, dan Penerimaan oleh Kongres, menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk melaksanakan Wewenang yang sama atas semua Tempat yang dibeli dengan Persetujuan Badan Legislatif dari Negara Bagian di mana tempat-tempat itu akan berada, untuk Pembangunan Benteng, Gudang Peluru, Gudang Senjata, galangan Kapal, dan Bangunan-Bangunan lain yang diperlukan; - Dan

Untuk membuat segala Undang-Undang yang akan diperlukan dan pantas untuk menjalankan Pelaksanaan Wewenang-Wewenang yang tersebut tadi, dan semua Wewenang lainnya yang dilimpahkan oleh Konstitusi ini kepada Pemerintah Amerika Serikat, atau kepada Departemen atau Pejabatnya.

Ayat 9

Pepindahan atau Pemasukan Orang-Orang yang oleh Negara-Negara Bagian yang ada sekarang dianggap pantas untuk diizinkan, tidak akan dilarang oleh Kongres sebelum tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi suatu Pajak atau Bea dapat dikenakan Pada Pemasukan demikian, yang tidak lebih dari sepuluh dolar untuk setiap Orang.

Hak Istimewa atas Dokumen abeas Corpus tidak akan ditangguhkan, kecuali dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi di mana keamanan umm mungkin mengharuskannya.

Tidak ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hak atau Undang-Undang ex post pacto boleh diloloskan.

Tidak ada pajak atau bea akan dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Negara Bagian mana pun.

Tidak ada Preferensi akan diberikan oleh Peraturan Perdagangan atau Pendapatan apa pun kepada Pelabuhan salah satu Negara Bagian di atas Pelabuhan di Negara Bagian mana pun.

Tidak akan ada uang yang ditarik dari Kas Negara kecuali sebagai konsekuensi Alokas berdasarkan Undang-Undang; dan satu Keterangan serta Lapoan teratur tentang Penerimaan dan Pengeluaran seluruh Uang negara akan diteritkan dari waktu ke waktu.

Tidak ada Gelar Kebangsawanan akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada Orang yang memegang Jabatan yang memberi Keuntungan atau Kepercayaan padanya, akan, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, Imbalan, Jabatan, atau Gelar pa pun dari Raja, Pangeran, atau Negara asing.




Ayat 10

Tak satu pun Negara Bagian boleh mengadakan Perjanjian, Persekutuan, atau Konfederasi, mengeluarkan Surat Sita Jaminan atau Pembalasan, mencetak Uang, menerbitkan Surat Hutang, membuat Apa pun kecuali Uang emas dan perak sebagai Alat Pembayaran Hutang, meloloskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan hak, Undang-Undang ex post facto, atau Undang-Undang yang menghalangi Kewajiban Kontrak atau memberikan Gelar Kebangsawanan apa pun.

Tak satu pun Negara Bagian, tanpa Persetujuan Kongres, akan mengenakan Pungutan atau Bea apa pun pada Impor atau Ekspor, kecuali yang mungkin mutlak perlu untuk melaksanakan Undang-Undang pemeriksaannya, dan Hasil bersih semua Bea dan Pungutan, yang dikenakan oleh Negara Bagian mana pun pada Impor atau Ekspor, akan diperuntukkan bagi Penggunaan oleh Kas Negara Amerika Serikat; dan semua Undang-Undang demikian akan tunduk pada Revisi dan Pengawasan oleh Kongres.

Tak satu pun Negara Bagian, tana Persetuuan Kongres, akan mengenakan Bea atas Tonase Muatan, memelihara Pasukan, atau Kapal Perang di masa Damai, mengadakan Persetujuan atau Ikatan apa pun dengan Negara Bagian lain, atau dengan Negara asing, atau ikut Perang, kecuali bila benar-benar diserbu, atau dalam bahaya yang demikian Gawat sehingga tidak dapat ditunda lagi.

Pasal. II.

Ayat I

Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih, dengan cara berikut:

Masing-masing Negara Bagian, dengan Cara yang ditentukan oleh Bagan Legislatifnya, akan menunjuk Sejumlah Pemilih (Electors), yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Wakil Rakyat yang menjadi hak Negara Bagian itu dalam Kongres; tetapi tak seorang pun Senator atau Wakil Rakyat, atau orang yang memegang Jabatan Kepercayaan atau yang memberi Untung di bawa pemerintahan Amerika Serikat, akan diangkat sebagai Pemilih.

[ Para Pemilih akan bertemu di Negara Bagian masing-masing, dan dengan Kartu Suara memilih dua Orang, paling sedkit satu diantaranya bukan penduduk Negara Bagian yang sama dengan mereka. Dan mereka akan membuat Daftar semua Orang yang dipilih, dan daftar Jumlah Suara yang diperoleh masing-masing. Daftar ini akan mereka tanda-tangani dan sahkan, dan mereka sampaikan dalam keadaan disegel ke tempat Kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat. Ketua Senat, di hadapan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua surat yang sudah Disahkan itu, dan jumlah Suara akan dihitung. Orang yang mendapat Jumlah Suara terbanyak akan menjadi Presiden, bila Jumlah tersebut merpakan mayoritas dari seluruh Jumlah Pemilih yang ditunjuk; dan bila ada lebih dari seorang yang memperoleh Mayoritas demikian, dan mendapat Jumlah Suara yang sama, maka Dewan Perwakilan Rakyat akan segera dengan Pemungutan Suara memilih salah seorang menjadi Presiden; dan bila tidak seorang pun memperoleh suara Mayoritas, maka dari lima orang yang tercantum paling tinggi dalam Daftar Dewan ini akan memilih Presiden dengan cara yang sama. Tetapi dalam memilih Presiden, pemungutan suara akan dilakukan per Negara Bagian, dengan Perwakilan dari masing-masing Negara Bagian memiliki satu Suara; Kuorum untuk Tujuan ini akan terdiri dari satu Anggota atau Anggota-Anggota dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, dan suatu Mayoritas dari seluruh Negara Bagian akan dibutuhkan untuk menentukan Pilihan. Dalam Kasus mana pun, setelah Terpilihnya Presiden, orang yang mendapat jumlah terbesar suara Pemilih akan menjadi Wakil Presiden. Akan tetapi bila masih ada dua orang atau lebih suara mendapat Suara yang sama, maka Senat akan memilih dengan Pemungutan Suara salah seorang diantara mereka untuk menjadi Wakil Presiden.]

Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.

Tak seorang pun kecuali yang terlahir sebagai Warga Negara, atau seorang Warga Negara Amerika Serikat pada saat Konstitusi ini Disahkan, akan berhak atas jaatan Presiden; uga tak seorang pun berhak atas Jabatan tersebut bila ia belum mencapai umur tiga puluh lima tahun, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat.

Dalam hal Presiden Dibebaskan dari Jabatanna, atau Meninggal, atau Mengundurkan diri, atau tidak Mampu melaksanakan Wewenang dan Tugas Jabatan tersebut, maka Jabatan itu akan berpindah ke Wakil Presiden, dan Kongres dengan Undang-Undang dapat mengadakan Pengaturan dalam hal Pembebasan, Kematian, Pengunduran diri, atau Ketidakmampuan, baik Presiden maupun Wakil Presden, dengan menentukan Pejabat mana yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, dan Pejabat demikan akan bertugas sebagaimana mestina sampai Ketidakmampuan itu dihilangkan atau seorang Presiden baru terpilih.

Presiden, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, akan menerima atas Dinasnya, suatu Imbalan yang tidak akan ditambah atau dikurangi selama Masa jabatannya, dan selama Masa itu ia tidak akan menerima Imbalan lain dari Amerika Serikat, ataupun Negara Bagian mana pun.

Sebelum ia mulai Menjalankan Jabatannya, ia kan mengucapkan Sumpah atau Penegasannya sebagai berikut: -"Dengan khidmat saya bersumpah (atau berjani) bawa saya akan melaksanakan dengan setia Jabatan Presiden Amerika Serikat, dan akan, sejauh Kemampuan saya, memeihara, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat."

Ayat 2.

Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian, jika sedang dipanggil untuk Tugas nyata Amerika Serikat; ia dapat meminta Pendapat, secara tertulis, dari Pejabat utama dalam masing-masing Departemen Pemerintah, mengenai Masalah apa pun yang berhubungan dengan Kantor mereka masing-masing, dan ia akan mempunya Wewenang untuk memberikan Penangguhan hukuman dan Pengampunan untuk kejahatan terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam Kasus Pendakwaan pertanggungjawaban (Impeachment).

Ia akan mempunyai Wewenang, atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, untuk membuat Perjanjian, asal dua pertiga anggota Senat yang hadir setuju; dan ia akan mencalonkan, dan atas dan dengan Nasihat dan Persetujuan Senat, mengangkat Duta Besar, Duta-Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat, yang Pengangkatannya belum disebut disini, dan yang akan ditentukan dengan Undang-Undang; tetapi Kongres dengan Undang-Undang dapat menyerahkan pengangkatan Pejabat-Pejabat yang lebih rendah, yang mereka anggap pantas, kepada Presiden sendiri, kepada Pengadilan, atau kepada Kepala-Kepala Departemen.

Presiden akan mempunyai Wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.

Ayat 3.

Ia dari waktu ke waktu akan memberikan kepada Kongres Informasi tentang Keadaan Negara, dan menganjurkan untuk Pertimbangan mereka Tindakan-Tindakan yang dinilainya perlu dan bijaksana; ia, dalam Keadaan luar biasa, dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, ia dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas; ia akan menerima para Duta Besar dan Duta-Duta lain; ia akan menjaga agar hukum diaksanakan dengan patuh dan akan mengangkat semua pejabat Amerika Serikat.

Ayat 4.

Presiden, Wakil Presiden, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain.





Pasal. III

Ayat 1.

Kekuasaan peradilan Amerika Serikat akan berada pada satu Makamah Agung, dan pada Pengadilan-Pengadilan lebih rendah yangdari waktu ke waktu mungkin ditentukan dan dibentuk oleh Kongres. Para Hakim, baik dari Makamah Agung maupun Pengadilan lebih rendah, akan memegang Jabatan mereka selama mereka berkelakuan baik, dan akan, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, menerima atas Jasa mereka Imbalan yang tidak akan dikurangi selama mereka Memegang Jabatan.

Ayat 2.

Kekuasaan peradilan akan menjangkau semua Perkara dalam Hukum dan Keadilan, yang timbul di bawah Konstitusi ini, Undang-Undang Amerika Serikat, ert Perjanjian yang dibuat, atau akan dibuat, di bawah Kekuasaan merek; - semua Perkara yang menyangkut hukum laut dan Yuridiksi maritim; - Sengketa yang salah satu pihaknya adalah Amerika Serikat; sengketa antara dua Negara Bagian atau lebih; - [ antara sebuah Negara Bagian dan warga negara Bagian lan;]- antara warga Negara-Negara Bagian, atau para warganya, dan Negara asing, [Warganya, atau Rakyatnya.]

Dalam semua Perkara menyangkut Duta Besar, Duta lain dan Konsul, dan yang menyangkut sebuah Negara Bagian sebagai salah satu pihaknya, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi aslinya. Dalam semua Perkara lain yang disebut tadi, Makamah Agung akan memiliki Yuridiksi banding, baik mengenai Hukum maupun Fakta, dengan Perkecualian, serta di bawah Peraturan yang akan dibuat Kongres.

Pengadilan semua bentuk Kejahatan, kecuali dalam Perkara Impeachment, akan dilakukan oleh Juri, dan Pengadilan demikian akan dilaksanakan di Negara Bagian tempat Kejahatan itu dilakukan; akan tetapi bila tidak dilakukan di Negara Bagian manapun , Pengadilannya akan dilaksanakan di Tempat atau Tempat-Tempat yang mungkin akan ditunjuk oleh Kongres dengan Undang-Undang.

Ayat 3.

Penghianatan terhadap Amerika Serikat hanya akan berupa melakukan Perang terhadap Amerika Serikat, atau mengikuti Musuh-Musuhnya, dengan memberi mereka Bantuan dan Kemudahan. Tak seorangpun akan dinyatakan melakukan Penghianatan kecuali atas kesaksian dua orang Saksi dalam Tindakan kejahatan yang sama, atau atas Pengakuan di Pengadilan terbuka.

Kongres akan memiliki Wewenang untuk menentukan Hukuman atas Pengkhianatan, tetapi tidak ada Penghapusan hak karena Pengkhianatan akan menyebabkan Derita pada Keluarga, atau Hilangnya hak kecuali selama orang yang dikenai penghapusan itu masih hidup.






Pasal. IV.

Ayat 1.

Kepercayaan dan Penghargaan penuh akan diberikan dalam setiap Negara Bagian kepada Tindakan resmi, Catatan dan Proses peradilan semua Negara Bagian lainnya. Dan dengan Undang-Undang umum Kongres dapat menetapkan Cara untuk membuktikan Tindakan, Catatan, dan Proses itu, serta efeknya.

Ayat 2.

Warga setiap Negara Bagian akan berhak mendapat semua Hak, Keistimewaan (Previlledge) dan Kekebalan yang dimiliki Warga di semua Negara Bagian.

Seseorang yang didakwa di suatu Negara Bagian dengan Pengkhianatan, Tindak Pidana atau Kejahatan lain, yang lari dari Pengadilan, dan ditemukan di Negara Bagian lain, atas Permintaan Penguasa eksekutif Negara Bagian tepat asal dia elarikan diri, akan diserahkan untuk dikembalikan ke Negara Bagian yang memegang Yuridiksi atas Kejahatannya.

[Tak Seorang pun yang sedang terikat untuk Mengabdi atau Bekerja di suatu Negara Bagian di bawah Undang-Undangnya, yang melarikan diri ke Negara Bagian lain, akan dibebaskan dari Pengabdian atau Pekerjaan demikian, sebagai Akibat dari Undang-Undang atau Peraturan Negara Bagian ini, melainkan harus diserahkan atas Tuntutan pihak untuk siapa Pelayanan atau Pekerjaan demikian wajib dilakukan.]

Ayat 3.

Negara-Negara Bagian baru dapat diterima oleh Kngres ke dalam Perserikatan ini; tetapi tidak ada Negara bagian baru boleh dibentuk atau didirikan di dalam Yuridiksi Negara Bagian lain mana pun; juga tidak boleh dibentuk Negara Bagian apa pun melalui Gabungan dua atau lebih Negara Bagian, atau Bagian dari Negara-Negara Bagian, tanpa Persetujuan Badan Legislatif Negara Bagian yang bersangkutan maupun dari Kongres.

Kongres mempunyai Wewenang untuk memberikan dan membuat segala Pedoman dan Peraturan yang diperlukan mengenai Wilayah atau Tanah milik Amerika Serikat yang lain: dan tiada sesuatu pun di dalam Konstitusi ini akan diartikan demikian rupa sehingga akan Merugikan Tuntutan apa pun dari Amerika Serikat, atau dari Negara Bagian tertentu manapun.

Ayat 4.

Amerika Serikat akan menjamin bagi setiap Negara Bagian dalam Perserikatan ini suatu Bentuk Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing Negara Bagian itu terhadap Serbuan; dan, atas Permintaan Badan Legislatifnya, atau Eksekutifnya (jika Badan Legislatifnya tidak dapat bersidang), terhadap Kekerasan di dalam negeri.

Pasal.V.

Apabila dua pertiga anggota kedua Kamar menganggap perlu, Kongres akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau atas Permintaan badan Legislatif dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, akan menggelar Sidang untuk mengusulkan Amandemen, yag, dalam hal yang mana pun dan keduanya, akan berlaku untuk segala Maksud dan Tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi ini, apabila disahkan oleh Badan Legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, atau oleh Konvensi dari jumlah tiga perempat itu, sebagai saa satu dari dua Cara Ratifikasi yang mungkin diusulkan oleh Kongres; Asalkan [tidak ada Amandemen yang mungkin dibuat sebelum tahun seribu delapanratus delapan akan mempengaruhi dengan Cara apapun Ayat pertama dan Ayat keempat dalam Bagian Sembiln Pasal Satu; dan] bahwa tidak ada Negara Bagian, tanpa Persetujuannya, akan dicabut haknya atas Suara yang sederajat di Senat.


Pasal.VI

Semua Hutang yang didapat dan Perjanjian yang dilakukan sebelum Penerimaan Konstitusi ini akan sama berlakunya terhadap Amerika Serikat dibawah Konstitusi ini maupun dibawah Konfederasi.

Konstitusi ini, maupun Undang-Undang Amerika Serikat yang akan dibuat berdasarkan Konstitusi tersebut; dan semua Perjanjian yang suda, atau akan dibuat, dibawah Wewenang Amerika Serikat, akan menjadi Hukum tertinggi Negeri ini; dan para Hakim di setiap Negara Bagian akan terikat padanya, pada apa pun yang ada dalam Konstitusi atau Undang-Undang Negara Bagian mana pun yang mungkin berlawanan dengannya.

Para Senator dan Wakil Rakyat tersebut di muka, dan para anggota Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, akan terikat oleh Sumpah atau Janji untuk mendukung Konstitusi ini; akan tetapi tidak akan diperlukan adanya Ujian keagamaan sebagai Syarat untuk memegang Jabatan atau Kepercayaan umum di Amerika Serikat.

Pasal. VII.

Pengesahan Sidang-Sidang sembilan Negara Bagian, akan cukup untuk menetapkan Konstitusi ini diantara Negara-Negara Bagian yang mengesahkannya.

Penyelesaian Sengketa Perdata yang Timbul dari Perjanjian kontrak Kerja Kontruksi


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Jasa konstruksi nasional diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing dalam kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara lebih efisien dan efektif, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antara penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum spesialis, dan terampil, serta perlu diwujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dengan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban.
Dewasa ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan ya bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
Dalam rangka menjalankan cita-cita tersebut maka lahirlah suatu Perjanjian Kerjasama atau lebih dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi. Kontrak Kerja Kontruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam meyelenggarakan pekerjaan konstruksi ( Pasal 1 angka (5) Undang-Undang nomor.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi).Kontrak ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa didalam melaksanakan Kontrak timbul sebuah hubungan yang saling menguntungkan antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa. Orang atau sebuah perusahaan dapat berusaha dan bekerja dimanapun tanpa adanya halangan, yang penting dalam menghadapi kopentitor secara kompetitif, suatu hal yang sering dihadapi dalam keadaan situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa. Dalam hal ini sengketa dapat berwujud sengketa antar sesama rekan bisnis maupun antar perusahaan yang terlibat didalam perjanjian tersebut. Selain hal tersebut pada kenyataannya bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang professional serta pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha
Sengketa yang timbul dalam kehidupan manusia yang modern dan komplek ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut ?. cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang yang pekerjaannya dan tugasnya memang menyelesaikan sengketa tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas maka timbul masalah sebagai berikut :
1) Badan atau Lembaga mana yang berwenang meyelesaikan sengketa perkara perdata yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi ?
2) Jenis-jenis sengketa perdata yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi dan cara penyelesaiannya ?
C. Tujuan
Diharapkan dengan adanya penulisan makalah ini maka dapat memberi pengetahuan lebih kepada teman-teman sesama mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya tentang “Penyelesaian Sengketa Perdata yang Timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi”.










BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Lembaga yang Berwenang Meyelesaikan Sengketa Perdata yang Timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja.
Walaupun pembuatan kontrak didasari oleh itikad baik dari para pihak,pasal mengenai hal ini harus diatur sebaik mungkin untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya perselisihan/sengketa mengenai kontrak tersebut.
Menurut pasal 36 ayat 1 undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, penyelesaian Sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Hal ini didasarkan pada pilihan yang telah disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja konstruksi, yaitu melalui :
a.Badan Peradilan (Pengadilan),atau
b.Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc),atau
c.Alternatif penyelesaian Sengketa (konsultasi,negosiasi,mediasi,konsiliasi).
Apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut tidak berhasil, hal ini sesuai dengan rumusan pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999.
Jadi dalam penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja konstruksi, dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu :

a.Penyelesaian Melalui Pengadilan
Karena pada hakikatnya kontrak kerja konstruksi dituangkan dalam suatu kontrak tertulis yang mana hal tersebut juga tunduk pada hukum perjanjian dan hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,maka penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan konstruksi Pasal 23 ayat 6 yang menyebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal penyelesaian sengketa dipilih melalui pengadilan atau secara litigasi, maka menurut pasal 40 undang-undang nomor 18 tahun 1999, tata cara pengajuan gugatan harus mengacu pada Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak,satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Sedangkan dalam Laporan Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman tanggal 21-23 Desember 1981 di Yogyakarta,bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata material.
Pada prinsipnya penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi ini sama pada hakikatnya dengan penyelesaian sengketa di pengadilan umumnya yang diawali dari adanya gugatan,upaya hukum biasa,upaya hukum luar biasa,dan pada akhirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Sependapat dengan Ir.Nazarkhan Yasin yang menyebutkan bahwa seiring perkembangannya dalam bidang usaha,penyelesaian sengketa melalui pengadilan ini kurang diminati dimana dunia usaha merupakan dunia yang bergelut dengan waktu yang mana waktu sangatlah berharga bagi pelaku usaha sehingga penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui lembaga peradilan dirasa kurang sesuai karena proses penyelesaian sengketa tersebut berlangsung lama dengan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
Beberapa kritik umum yang sering menjadi alasan lembaga peradilan tidak terlalu diminati dalam penyelesaian sengketa perjanjian kerja kontrak konstruksi, antara lain:
1. Penyelesaian sengketa lambat
2. Biaya perkara mahal
3. Peradilan tidak tanggap
4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
5. Kemampuan para hakim bersifat generalis

b.Penyelesaian diluar pengadilan
Menurut pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :


a. melalui pihak ketiga yaitu :
1. Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara satu pihak tertentu, yang disebut dengan  “klien” dengan pihak lain yaitu konsultan. Pihak konsultan ini memberikan pendapat kepada klien untuk memenuhi kebutuhan klien tersebut.Dalam jasa konstruksi, konsultan berperan penting dalam penyelesaian masalah-masalah teknis lapangan terlebih apabila konsultan tersebut merupakan konsultan perencana dan atau konsultan pengawas proyek.
2. Negosiasi
Pada dasarnya negosiasi adalah upaya untuk mencari perdamaian diantar para pihak yang bersengketa seseuai pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dalam pasal 1851-1864 BAB ke delapan belas  BUKU III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang perdamaian, terlihat bahwa kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak yang bersengketa harus dituangkan secara tertulis dan mengikat semua pihak. Perbedaan yang ada dari kedua aturan tersebut adalah bahwa kesepakatan tertulis tersebut ada yang cukup ditandatangani para pihak dengan tambahan saksi yang disepakati kedua belah pihak.Sedangkan yang satu lagi, kesepakatan yang telah diambil harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan sebelum proses sidang pengadilan atau sesudah proses sidang berlangsung, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan ( pasal 130 HIR )

      3. Mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga    Alternatif Penyelesaian Sengketa);
Yang dimaksud mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Hal penting dalam penunjukan mediator ini mengacu pada pasal 50 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 adalah bahwa mediator yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.Seorang mediator yang ditunjuk harus mempunyai sertifikat keahlian yang ditetapkan oleh lembaga (Pasal 50 ayat 3).Mediator bukanlah seorang yang mengambil keputusan.Menurut pasal 50 ayat 5 Mediator bertindak sebagai fasilitator yaitu hanya membimbing para pihak yang bersengketa untuk mengatur pertemuan dan mencapai suatu kesepakatan.Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis (pasal 50 ayat 6).
 4. Konsiliasi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak menjelaskan secara ekspilsit apa itu yang dimaksud dengan konsiliasi.Menurut Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of Conciliation is a court with propose terms of adjusments, so as to avoid litigation. Yang mana bisa diartikan konsiliasi adalah penyesuaian dan penyelesaian sengketa dengan cara damai,secara baik,digunakan di pengadilan sebelum sidang dengan pandangan mencegah pemeriksaan pengadilan dan dalam sengketa perburuhan sebelum arbitrase. Pengadilan Konsiliasi adalah pengadilan dengan syarat yang diusulkan penyesuaian,sehingga untuk menghindari litigasi.
5. Arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase Ad Hoc.
Selain penyelesaian dengan sarana mediasi dan konsiliasi, cara lain yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa perjanjian kerja konstruksi adalah dengan cara arbitrase. Menurut Victor M. Situmorang, yang dimaksudkan dengan perwasitan atau arbitrase adalah suatu perdamaian di mana para pihak/pihak-pihak yang terlibat bersepakat untuk/agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh pihak sendiri yang putusannya mengikat bagi kedua belah pihak .
Di Indonesia, pengaturan mengenai arbitrase telah diatur secara tersendiri dalam undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrae dan alternatif penyelesaian sengketa. Menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrse, hal ini harus dijelaskan dengan tegas dalam kontrak kerja konstruksi, arbitrase apa yang dipilih (lembaga atau ad hoc), termasuk pula peraturan prosedur yang dipakai untuk menghindari persepsi yang berbeda antara para pihak yang dapat menjadi benih sengketa yang baru.
Penuangan klausula mengenai arbitrase ini, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang no 30 tahun 1999, yang menyatakan Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Arbitrase dikatakan merupakan lembaga penyelesaian favorit para pihak kerja kontrak konstruksi, dikarenakan memiliki beberapa unggulan daripada lembaga peradilan. Beberapa arti penting dari lembaga arbitrase, antara lain:
a. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat
b. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak
c. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak
d. Putusan arbitrase dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang besangkutan. Sifat rahasia pada putusan arbitrase inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha .
B. Jenis-Jenis Sengketa Perdata Yang Timbul Dari Perjanjian Kontrak Kerja Dan Cara Penyelesaiannya.
Sengketa perdata di bidang jasa konstruksi adalah sengketa yang menyangkut perbuatan/ tindakan cidera janji (wanprestasi) antar para pihak yang berkontrak yang erat kaitannya atau sering terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi itu sendiri. Para pihak yang terlibat dalam kontrak kerja konstruksi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi terdiri atas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Lebih lanjut dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi , Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf B terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
Para pihak sebagaimana yang telah disebutkan di atas,oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dibebani hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan terhadap pihak lain. Mengenai hak-hak dan kewajiban dari para pihak dalam kontrak kerja konstruksi, pengaturan hukumnya dapat kita temui diantaranya KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 yakni pada bagian ke-4 pasal 15 dan 16 tentang kewajiban dan hak Pengguna Jasa, dan bagian ke-5 pasal 17 dan 18 tentang kewajiban dan hak Penyedia Jasa dalam rangka pemilihan Penyedia Jasa serta kontrak kerja konstruksi itu sendiri.
Dalam kontrak kerja konstruksi tersebut memuat hal-hal apa saja yang diperjanjikan antara para pihak yang berdasarkan pasal 1338(1) KUHPerdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya tidak terkecuali perjanjian dalam bentuk kontrak kerja konstruksi.
Dari adanya rumusan di atas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya segala sesuatu yang diperjanjikan menjadi hak dan kewajiban dari para pihak yang membuat perjanjian yang harus dilaksanakan karena telah menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat bagi para pihak.
Akan tetapi pada prakteknya didapati kenyataan bahwa tidak jarang pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak pada sebuah perjanjian dalam hal ini khususnya kontrak kerja konstruksi tidak sebagaimana mestinya . Pelaksanaan yang tidak sebagaimana mestinya inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terjadinya sengketa jasa konstruksi yang bersifat perdata karena pihak yang tidak melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban  tersebut dinilai wanprestasi.
Berbicara mengenai sengketa jasa konstruksi terkait pelaksanaan kontrak kerja konstruksi sebagian besar sengketa bersifat keperdataan sebagaimana yang permasalahannya diangkat ke dalam makalah ini.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas sebelumnya mengenai pengertian sengketa perdata dibidang jasa konstruksi perlu digaris bawahi bahwa perbuatan wanprestasi atau cidera janji antar para pihak yang berkontrak  tersebut, bisa dilakukan oleh salah satu pihak yaitu Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa, maupun wanprestasi atau cidera janji tersebut dilakukan oleh kedua pihak yang berkontrak.



Klasifikasi Sengketa Kontruksi
a.berdasarkan waktu terjadi
Sengketa perdata terkait kontrak kerja konstruksi berdasarkan uraian waktu terjadinya dapat diklasifikasikan ke dalam 3 tahapan yaitu:
1. Sebelum kontrak dilaksanakan
2. Selama pelaksanaan kontrak
3. Setelah pekerjaan selesai
Yang mana dari klasifikasi tersebut pada setiap tahapan waktunya sengketa perdata yang terjadi berbeda-beda bentuknya.
1. Sebelum Kontrak dilaksanakan
Sengketa Perdata Jasa Konstruksi pada tahap ini dapat berupa ;
a) Pembatalan kontrak secara sepihak; Merubah Kontrak.oleh Pengguna Jasa.
b) Tidak dilaksanakannya kontrak yang telah ditandatangani dengan alasan tertentu; Mengundurkan diri karena alasan tertentu;Melarikan diri oleh Penyedia Jasa.
2. Selama Pelaksanaan Kontrak
a) Ketidakmampuan membayar hasil kerja Penyedia Jasa; Menyebabkan keterlambatan pekerjaan dengan menunda-nunda persetujuan;Tidak melayani klaim Penyedia Jasa secara tepat waktu; dan Memperlambat Pembayaraan Jasaoleh Pengguna Jasa.
b) Tidak memenuhi jadwal tenggat waktu (terlambat); Tidak memenuhi mutu sesuai spesifikasi; Merubah pekerjaan tanpa izin Pengguna Jasa; Tidak mematuhi perintah Pengguna Jasa; Menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin oleh Penyedia Jasa.

3. Setelah Pekerjaan Selesai
a) Tidak dilunasinya sisa pembayaran; tidak melakukan pembayaran Penyedia Jasa sama sekali (u/ full finansharing) oleh Pengguna Jasa
b) Penguasaan pekerjaan karena tidak dibayar; tidak diserahkannya manual/ gambar ( as built drawing)
Sengketa yang sebagaimana dipaparkan di atas dapat terjadi dikarenakan sebab-sebab sebagai berikut:
a) Pengguna Jasa tidak memiliki itikad baik, tidak memiliki dana untuk melakukan kegiatan konstruksi, tidak memiliki pengalaman dalam bidang jasa konstruksi
b) Penyedia Jasa tidak memiliki itikad baik, tidak memiliki dana operasi (model kerja) yang memadai, tidak memiliki keahlian dalam bidang jasa konstruksi.
Adapun jenis sengketa yang ditimbulkan oleh Pengguna Jasa sebagai dampak dari  wanprestasinya pihak Pengguna Jasa terkait pelaksanaan kontrak kerja konstruksi berupa :
1. Keterlambatan membayar atau tidak membayar sama sekali (u/ full finansharing)
2. Terjadi kegagalan bangunan atau konstruksi.

b.ingkar janji (wanspretasi) oleh Penyedia Jasa
Sedangkan jenis sengketa yang ditimbulkan oleh Penyedia Jasa sebagai dampak dari wanprestasinya pihak Penyedia Jasa terkait pelaksanaan kontrak kerja konstruksi berupa:

1. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
2. Pekerjaan di bawah mutu;
3. Pekerjaan di serahkan atau diborongkan kembali ke pihak III tanpa izin Pengguna Jasa.
Selanjutnya, apabila timbul masalah-masalah seperti yang telah diuraikan di atas maka untuk menyelesaikannya dapat melalui jalur litigasi ataupun non litigasi. Dasar hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam BAB IX bagian pertama dan bagian kedua Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi pada pasal 36 mengenai ketentuan umum dan pasal 37 mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan (litigasi dan non litigasi) berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Dari rumusan di atas dapat diketahui bahwa para pihak yang bersengketa diberikan hak opsi untuk memilih jalur penyelesaian sengketa, apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan.Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan kosnstruksi sebagaimana diatur dalam KUHP, penyelesaian sengketa dengan jalur di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk apabilaterjadi kegagalan pembangunan.
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi diluar pengadilan ini dapat menggunakan jasa pihak ketiga yang disepakati oleh para pihak. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dapat dibentuk oleh pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat jasa konstruksi adalah mereka yang merupakan bagian masyarakat dan mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan melalui suatu forum atau suatu lembaga jasa konstruksi yang independen dan mandiri.
Untuk lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksiserta peraturan lain mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat dilakukan melalui jalur di luar pengadilan. Pada dasarnya penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan merupakan tindakan lebih lanjut atas penyelesaian sengketa jasa konstruksi yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dimana nantinya semua proses penyelesaian itu bermuara pada penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase
Dalam hal kasus atau sengketa yang sifatnya kontraktual atau sengketa yang timbul di masa pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui  :
1. Jalur konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara satu pihak tertentu, yang disebut dengan  “klien” dengan pihak lain yaitu konsultan. Pihak konsultan ini memberikan pendapat kepada klien untuk memenuhi kebutuhan klien tersebut.Dalam jasa konstruksi, konsultan berperan penting dalam penyelesaian masalah-masalah teknis lapangan terlebih apabila konsultan tersebut merupakan konsultan perencana dan atau konsultan pengawas proyek.
2. Jalur negosiasi
Pada dasarnya negosiasi adalah upaya untuk mencari perdamaian diantar para pihak yang bersengketa seseuai pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dalam pasal 1851-1864 BAB ke delapan belas  BUKU III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang perdamaian, terlihat bahwa kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak yang bersengketa harus dituangkan secara tertulis dan mengikat semua pihak. Perbedaan yang ada dari kedua aturan tersebut adalah bahwa kesepakatan tertulis tersebut ada yang cukup ditandatangani para pihak dengan tambahan saksi yang disepakati kedua belah pihak.Sedangkan yang satu lagi, kesepakatan yang telah diambil harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan sebelum proses sidang pengadilan atau sesudah proses sidang berlangsung, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan ( pasal 130 HIR ).
3. Jalur mediasi
Mediasi adalah pihak ketiga (baik peorangan atau lembaga independen), tidak memihak dan bersifat netral yang bertugas memediasi kepentingan dan diangkat serta disetujui para pihak yang bersengketa.Sebagai pihak luar, mediator tidak memiliki kewenangan memaksa, tetapi bertemu dan mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan pokok perkara.Berdasarkan masukan tersebut, mediator dapat menentukan kekurangan atau kelebihan suatu perkara, kemudian disusun dalam proposal yang kemudian dibicarakan kepada para pihak secara langsung.Peran mediasi ini cukup penting karena harus dapat menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif sehingga para pihak yang bersengketa dapat berkompromi dan menghasilakan penyelesaian yang saling menguntungkan diantara para pihak yang bersengketa.
4. Jalur konsiliasi
Konsiliasi dapat disebut sebagai perdamaian atau langkah awal perdamaian sebelum sidang pengadilan (litigasi) dilaksnakan, danketentuan perdamaian yang diatur dalam KUHPerdata juga merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,dengan mengecualikan untuk hal-hal atau sengketa yang telah dieroleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Jalur pendapat hukum oleh lembaga arbitrase
Arbitrase adalah bentuk kelembagaan, tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan atau sengketa yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian pokok, akan tetapi juga dapat memberikan konsultasi dalam bentuk opini atau pendapat hukum atas permintaan para pihak dalam perjanjian. Pendapat hukum lembaga arbitrase bersifat mengikat, dan setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract-wanprestasi).Sifat dari pendapat hukum lembaga arbitrase ini termasuk dalam pengertian atau bentuk “putusan”.

Pada dasarnya, penyelesaian sengketa jasa konstruksi banyak mengadopsi beberapa jalur tersebut di atas. Dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi pada saat berlangsungnya pelaksanaan proyek dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Penyelesaian sengketa kontraktual (sampai penyerahan pekerjaan I)
a. Penyelesaian sengketa dengan sit meeting (rapat-rapat lapangan )yang dilaksanakan 2 (dua) minggu sekali. Rapat ini dihadiri oleh pengguna jasa, penyedia jasa dan wakil pemerintah bidang konstruksi (untuk proyek pemerintah-instansi teknis). Kesepakatan yang dihasilkan dalam sit meeting ini dibuatkan Berita Acara Rapat Lapangan yang ditandatangani pihak-pihak yang terlibat/ hadir, mengikat semua pihak, serta masuk dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan. Dengan rapat-rapatlapangan yang bersifat rutin ini diharapkan segala permasalahan yang ada dan yang terjadi dapat diantisipasi.
b. Penyelesaian sengketa dengan arbitrase Ad Hock ( arbitrase voluntier). Cara ini dilakukan manakala penyelesaian sengketa ditingkat pertama (butir a) belum menghasilkan kesepakatan diantara para pihak. Arbitrase voluntier ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan sengketa atau memutus sengketa konstruksi tertentu. Karena itu arbitrase voluntier bersifat insidentil dan jangka waktunya tertentu pula sampai sengketa tersebut diputuskan. Dalam praktik konstruksi, arbitrase voluntier ini dapat disebut sebagai Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/ wasit yang dibentuk dan diangkat oleh para pihak, yang anggota-anggotanya terdiri dari:
1. Seorang wakil dari pihak kesatu (pengguna jasa) sebagai anggota
2. Seorang wakil dari pihak kedua (penyedia jasa) sebagai anggota
3. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang ahli dalam bidang konstruksi, dan disetujui kedua belah pihak.
Hasil keputusan Panitia Pendamai ini bersifat mengikat dan mutlak untuk kedua belah pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa dengan arbitrase institusional, yaitu suatu lembaga permanen (permanent arbitral body) sebagaimana ayat 2 konvensi New York 1958.Arbitrase institusional ini didirikan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian.Faktor sengaja dan sifat permanen itulah yang membedakan dengan arbitrase Ad Hock.Arbitrase institusional ini berdiri sebelum sengketa ini timbul.Disamping ituarbitrase ini berdiri untuk selamanya walaupun suatu sengketa telah diputus dan diselesaikan.
Menurut pengalaman, lembaga ini jarang dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa, disebabkan karena minimal 2 (dua) hal:                                       (1). sengketa biasanya telah dituntaskan pada tahap pertama (butir a – sit   meeting) dan (2) para pihak seolah enggan meneruskan sengketa ketingkat yang lebih tinggi (butir b – arbitrase voluntier dan arbitrase institusioal apalagi jika penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan).
Disisi lain apabila penyelesaian sengketa jasa konstruksi yang dilakukan melalui jalur pengadilan terdpat beberapa batasan-batasan yang perlu diperhatikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Dengan diadakannya perjanjian arbitrase sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa jasa konstruksi meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa tersebut kepengadilan negeri, dan kepada pengadilan negeri oleh pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diwajibkan untuk menolak dan tidak ikut campur dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi tersebut.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Penyelesaian Sengketa Perdata yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi dapat diselesaikan dengan 2 cara yakni Litigasi ( dalam pengadilan ) atau Non-Litigasi ( diluar Pengadilan ).
Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan konstruksi Pasal 23 ayat 6 yang menyebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan penyelesaian melalui jalur Non-Litigasi terdapat berbagai alternatif sarana yang disediakan antara lain Konsultasi,Negosiasi,Mediasi,Konsiliasi dan Lembaga Arbittrase. Namun yang paling sering digunakan oleh para pihak yang bersengketa adalah lembaga arbittrase karena Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat,Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak,Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak dan putusan arbitrase dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang besangkutan.
Sedangkan hal atau peyebab terjadinya sengketa perdata dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni berdasarkan waktu kejadian dan ingkar janji (wanprestasi) oleh penyedia jasa kontruksi. Untuk pengklasifikasian penyebab sengketa perdata dalam Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi berdasarkan waktu pelaksanaannya antara lain sebelum kontrak dilaksanakan dapat berupa pembatalan kontrak secara sepihak,Merubah kontrakoleh Pengguna Jasa,dan tidak dilaksanakannya kontrak yang telah ditandatangani dengan alasan tertentu Mengundurkan diri karena alasan tertentu Melarikan diri oleh Penyedia Jasa. Kemudian selama pelaksanaan kontrak yakni Ketidakmampuan membayar hasil kerja Penyedia Jasa,menyebabkan keterlambatan pekerjaan dengan menunda-nunda persetujuan,tidak melayani klaim Penyedia Jasa secara tepat waktu, dan memperlambat Pembayaraan Jasa oleh Pengguna Jasa,tidak memenuhi jadwal tenggat waktu (terlambat), tidak memenuhi mutu sesuai spesifikasi,merubah pekerjaan tanpa izin Pengguna Jasa, tidak mematuhi perintah Pengguna Jasadan menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin oleh Penyedia Jasa. Serta setelah pekerjaan selesai yakni tidak dilunasinya sisa pembayaran,tidak melakukan pembayaran Penyedia Jasa sama sekali (u/ full finansharing) oleh Pengguna Jasa,penguasaan pekerjaan karena tidak dibayar dan tidak diserahkannya manual/ gambar ( as built drawing).
Sedangkan jenis sengketa yang ditimbulkan oleh Penyedia Jasa sebagai dampak dari wanprestasinya pihak Penyedia Jasa terkait pelaksanaan kontrak kerja konstruksi berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan,pekerjaan di bawah mutu,dan pekerjaan di serahkan atau diborongkan kembali ke pihak III tanpa izin Pengguna Jasa.
2.SARAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka hendaklah para pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak Kerja Kontruksi bersepakat memuat klausula bila mana terjadi sengketa perdata maka diselesaikan melalui jalur Non-Litigasi ( diluar pengadilan ) karena lebih menguntungan para pihak yang bersengketa dari pada melalui jalur Litigasi yang penyelesaian sengketa memakan waktu relatife lama, biaya perkara mahal,peradilan tidak tanggap putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah dan kemampuan para hakim bersifat generalis.

















DAFTAR PUSTAKA

Buku Referensi
1. Yasin, Nazarkhan. 2004. Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi.PT. Gramedia Pustaka Utama.
2. Prodjodikoro, Wirjono. 1984.Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung. Sumur Bandung.
3. Situmorang, Victor m. .1993.Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata.Jakarta. PT Rineka Cipta
4. Syahrani, Riduan. 1988. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum.Jakarta.Pustaka Kartini
5.Yasin,Nazarkhan.2006.Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia.PT.Gramedia Pustaka Utama

Peraturan Perundang-undangan
1. Kitab Undang-Undang Perdata
2. Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor. 29 Tahun 2000 Tentang Peyelenggaraan Jasa Kontruksi

Website Referensi
1.Http:id.wikipedia.org/wiki/mediasi di akses pada tanggal 16 Oktober 2012
2.Http:://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/pengertian-konsiliasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012 Cipta.1993.hlm 85
3.http://jurnal.uajy.ac.id/download/8/1/Alternatif%Penyelesaian%20Sengketa%20Jasa%20Konstruksi.pcMirip, diakses pada tanggal 16 Oktober 2012, Pukul 13:15 WITA